Kejari Kabupaten Serang Dibentuk Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Ini Penjelasan Kejati Banten
Abdul Rosid July 28, 2026 05:07 PM

TRIBUNBATEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan tanggapan terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang secara resmi membentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang.

Pihak Kejati menegaskan saat ini masih melakukan pengecekan mendalam terkait kesiapan operasional serta penentuan lokasi pasti kantor satuan kerja baru tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan Perpres terkait pembentukan instansi penegak hukum tersebut.

Namun, rincian teknis mengenai infrastruktur fisik kantor baru masih dalam tahap koordinasi dan pembahasan internal.

Baca juga: Dua Daerah di Banten Masuk Daftar 10 Daerah dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia Hari Ini

"Untuk saat ini saya masih belum mengetahui di mana posisi kantornya (nanti), karena kami baru mendapatkan Perpres pembentukan kejarinya saja. Tapi nanti kami cek dulu," ujar Jonatan melalui pesan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Perluas Akses Penegakan Hukum

Pembentukan Kejari Kabupaten Serang merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah pusat. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 2 Juli 2026.

Langkah ini diambil dengan tujuan utama memperkuat pelayanan di bidang hukum, memperluas akses penegakan hukum bagi masyarakat, serta menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.

Dalam regulasi tersebut, kedudukan Kejari Kabupaten Serang secara spesifik ditetapkan berlokasi di Wilayah Ciruas.

Selain Kabupaten Serang, enam Kejari baru lainnya yang turut dibentuk meliputi:

1. Kejaksaan Negeri Pangandaran

2. Kejaksaan Negeri Tana Tidung

3. Kejaksaan Negeri Kubu Raya

4. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota

5, Kejaksaan Negeri Raja Ampat

6. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Kejari baru dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia pada masing-masing wilayah hukum.

Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan setiap Kejari, yakni: Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui.

Sementara itu, pengoperasian ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.

Ketentuan tersebut juga mencakup tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing Kejari.

Adapun seluruh kebutuhan anggaran untuk operasional tujuh Kejaksaan Negeri baru itu akan bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.