TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Teluk Bintuni menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.
Laporan dibacakan anggota DPRK Teluk Bintuni, Ma’dika, dalam sidang paripurna DPRK, Selasa (28/7/2026).
Ma'dika mengajak seluruh pihak untuk bersyukur atas kesehatan, kebahagiaan, serta amanah yang diberikan dalam melayani masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Banggar DPRK juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2025.
Namun, Banggar juga mengingatkan adanya sejumlah temuan terkait kelemahan pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Temuan-temuan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Ma’dika.
Rekomendasi Pengelolaan Keuangan
Banggar menyoroti tingginya ketergantungan Kabupaten Teluk Bintuni terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Pemerintah daerah didorong menyusun roadmap diversifikasi pendapatan dengan mengoptimalkan sektor pertambangan, migas, perkebunan, pengelolaan aset daerah, serta sumber-sumber potensial lainnya.
Selain itu, Banggar mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Di bidang belanja, DPRK meminta pemerintah daerah mengelola struktur pengeluaran secara lebih efektif dan efisien.
Pengendalian belanja pegawai dinilai penting agar ruang fiskal dapat dimaksimalkan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kreatif, serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Regulasi dan Fiskal Daerah
Banggar merekomendasikan penyusunan regulasi terkait kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi tetap di Teluk Bintuni.
Regulasi tersebut diharapkan mengatur mekanisme mutasi kendaraan serta sanksi bagi yang tidak melakukan mutasi dalam jangka waktu tertentu.
Banggar juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kemampuan fiskal agar kontribusi terhadap pendapatan daerah lebih signifikan.
Untuk memaksimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK), seluruh OPD pengelola diminta lebih cermat dan menyampaikan laporan secara berkala serta tepat waktu.
Sebagai penutup, Banggar DPRK Teluk Bintuni mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lagi menambah tenaga honorer di seluruh OPD karena berpotensi membebani APBD.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.