Reformasi Polri dan Jalan Panjang Membangun Kepercayaan Publik
Musahadah July 28, 2026 09:32 PM

Dr. Muhammad Fadeli, S.Sos, M.Si
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi
Fisip Ubhara Surabaya

 

Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar peringatan historis, tetapi momentum untuk mengevaluasi arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat, masyarakat menaruh harapan besar pada institusi kepolisian yang profesional, responsif, humanis, dan berkeadilan. Reformasi Polri tidak dapat berhenti pada perubahan regulasi atau penataan organisasi, melainkan harus diukur dari meningkatnya kualitas pelayanan publik, efektivitas penegakan hukum, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat.

Harapan tersebut lahir di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks. Kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, pencurian kendaraan bermotor, konflik agraria, tawuran antarkelompok, hingga ancaman siber berupa penipuan digital, perjudian daring, phishing, dan penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) menunjukkan bahwa pola gangguan keamanan telah bergeser dari ruang fisik menuju ruang digital.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan polisi yang tidak hanya hadir di lapangan, tetapi juga memiliki kemampuan teknologi, kecepatan respons, dan profesionalisme dalam menghadapi kejahatan modern.

Di sisi lain, kepercayaan publik terhadap Polri menunjukkan tren yang menggembirakan. Survei Litbang Kompas Triwulan II Tahun 2026 mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 82,4 persen, meningkat dibandingkan 76,2 persen pada tahun sebelumnya.

Citra positif Polri juga naik menjadi 71,5 persen, sementara tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kepolisian meningkat menjadi 67,6 persen. Bahkan indeks profesionalitas pelayanan naik dari 7,76 menjadi 8,37. Data tersebut menunjukkan bahwa berbagai pembenahan yang dilakukan Polri mulai memperoleh apresiasi masyarakat.

Namun, angka-angka tersebut tidak boleh dimaknai sebagai titik akhir reformasi. Justru semakin tingginya kepercayaan publik harus dijadikan modal sosial untuk melakukan pembenahan yang lebih substansial. Kepercayaan masyarakat sangat mudah tumbuh, tetapi juga dapat menurun apabila pelayanan publik tidak mampu menjawab ekspektasi warga.

Salah satu tantangan yang masih menjadi perhatian adalah munculnya fenomena "No Viral, No Justice." Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut dalam setiap kasus, fenomena ini menunjukkan adanya jarak komunikasi antara institusi kepolisian dengan masyarakat. Ketika publik merasa suatu perkara baru memperoleh perhatian setelah viral di media sosial, yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah legitimasi institusi penegak hukum. Karena itu, kecepatan pelayanan, transparansi proses hukum, dan komunikasi publik yang terbuka harus menjadi bagian penting dari reformasi.

Dalam konteks ini lah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 perlu dimaknai sebagai instrumen, bukan tujuan akhir. Reformasi tidak boleh hanya berorientasi pada penataan internal organisasi, tetapi harus menjawab kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan kepastian hukum. Ukuran keberhasilan reformasi bukan bertambahnya kewenangan institusi Polri, melainkan meningkatnya kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Reformasi Polri juga perlu dibangun dari bawah (bottom-up). Penguatan Polsek sebagai garda terdepan pelayanan publik, optimalisasi peran Bhabinkamtibmas, serta peningkatan kapasitas penyidik digital merupakan investasi strategis. Polisi yang hadir di tengah masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator, komunikator, sekaligus penggerak partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Di era digital, keberhasilan institusi kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga oleh kemampuan membangun kepercayaan publik. Kepercayaan merupakan modal sosial yang tidak dapat dibentuk hanya melalui penegakan hukum, melainkan melalui komunikasi yang terbuka, konsisten, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selama ini komunikasi publik Polri masih cenderung bersifat satu arah, yakni menyampaikan informasi setelah suatu peristiwa terjadi. Padahal masyarakat digital tidak lagi sekadar membutuhkan informasi, tetapi juga partisipasi dalam ruang dialog, transparansi, dan kepastian bahwa suara mereka didengar. 

Thomas Tufte dan Paolo Mefalopulos menjelaskan bahwa komunikasi partisipatif merupakan proses dialog yang memungkinkan masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, dan pembangunan rasa memiliki terhadap kebijakan publik.

Dalam konteks reformasi Polri, konsep tersebut dapat diterjemahkan sebagai perubahan paradigma dari policing for the community menuju policing with the community. Masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai mitra strategis dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

Komunikasi partisipatif dapat diwujudkan melalui penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai fasilitator dialog di tingkat komunitas, forum komunikasi rutin antara kepolisian dan warga, optimalisasi media sosial sebagai ruang interaksi dua arah, serta mekanisme pengaduan yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Pendekatan seperti ini akan memperkuat legitimasi institusi karena masyarakat merasa dilibatkan, didengar, dan memperoleh penjelasan yang memadai atas setiap proses penegakan hukum.

Kepercayaan publik tidak lahir dari slogan ataupun pencitraan. Ia tumbuh dari pengalaman nyata masyarakat ketika berinteraksi dengan institusi kepolisian. Pelayanan yang cepat, komunikasi yang empatik, keterbukaan informasi, dan konsistensi dalam penegakan hukum akan membentuk persepsi positif yang berkelanjutan. Dalam perspektif komunikasi, kepercayaan merupakan hasil akumulasi dari dialog yang terus-menerus antara institusi dengan masyarakat.

Karena itu, reformasi Polri pada era digital memerlukan dimensi baru, yaitu reformasi komunikasi. Modernisasi teknologi dan penyempurnaan regulasi tetap penting, tetapi keduanya akan lebih efektif apabila disertai transformasi budaya komunikasi yang menempatkan masyarakat sebagai mitra.

Reformasi kelembagaan akan memperkuat organisasi, sedangkan reformasi komunikasi akan memperkuat legitimasi publik. Ketika kedua aspek tersebut berjalan beriringan, Polri tidak hanya menjadi institusi yang profesional dalam penegakan hukum, tetapi juga dipercaya karena mampu membangun hubungan yang setara, terbuka, dan partisipatif dengan masyarakat.

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 dan Dies Natalis XLIV Universitas Bhayangkara Surabaya seyogianya menjadi ruang refleksi bersama bahwa Polri yang kuat bukan lah Polri yang memiliki kewenangan semakin luas, melainkan Polri yang semakin dipercaya masyarakat. Ukuran keberhasilan reformasi tidak semata-mata tercermin pada statistik kelembagaan, tetapi pada meningkatnya rasa aman, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, dan tegaknya keadilan yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara.

Ke depan, reformasi Polri perlu diarahkan pada empat agenda utama.

Pertama, memperkuat orientasi pelayanan publik melalui sistem yang cepat, mudah diakses, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kedua, mempercepat transformasi digital secara menyeluruh agar pelayanan dan penegakan hukum menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, membangun sistem komunikasi publik yang dialogis sehingga setiap kebijakan dan penanganan perkara dapat dipahami masyarakat secara utuh.

Keempat, memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal agar akuntabilitas menjadi budaya institusi, bukan sekadar kewajiban administratif.

Pada akhirnya, reformasi Polri bukan hanya tentang membangun organisasi yang modern, tetapi juga membangun hubungan yang kokoh antara negara dan warga negara.

Polri sebagai alat negara harus mampu membangun komunikasi melalui dialog, partisipasi, transparansi, dan kepercayaan. Dengan demikian keamanan tidak lagi menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.