TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 271 miliar.
Atas perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Sementara Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo Tjokrosoebroto dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Jaksa menyampaikan kerugian negara itu berasal dari pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS dari PGN kepada PT IAE yang seharusnya tidak dibayarkan.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/07/2026), jaksa menyatakan unsur kerugian keuangan negara telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswani Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat," kata jaksa di ruang sidang.
Selain itu, jaksa menyatakan Hendi dan Arso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Hendi disertai denda Rp200 juta.
Hendi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Sementara itu, Arso dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa juga meminta Arso membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan kedua terdakwa.
Hendi dan Arso dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menikmati hasil korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan, keduanya masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Hendi dan Arso dituntut melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hendi dan Arso melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021.
Dalam dakwaan disebutkan, kerja sama tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017.
Namun PGN tetap menyetujui perjanjian jual beli gas dan memberikan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.