Kasus Dugaan Tipikor Penguasaan Lahan di Atas IUP PT Timah Masuk Tahap Dua
Ardhina Trisila Sakti July 28, 2026 10:38 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru.

Kejari Belitung resmi menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dari tim penyidik tindak pidana khusus kepada penuntut umum, Selasa (28/7/2026). 

Kasus penjualan lahan negara itu menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp30 Miliar. 

"Hari ini penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah memasuki babak baru, yakni pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II," kata Kajari Belitung, Teuku Panca Adi Putra.

Ia mengatakan empat tersangka yang diserahkan berinisial F, Z, SY, dan B.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi berbagai dokumen, uang tunai hasil penyitaan sebesar Rp2,9 miliar, serta lahan seluas 530 hektare yang telah disita dalam proses penyidikan.

Usai pelaksanaan Tahap II, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan.

"Keempat tersangka telah dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak pelaksanaan penyerahan Tahap II," ujarnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan memeriksa kelengkapan tersangka dan barang bukti sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar segera disidangkan.

"Kami akan segera melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan dalam waktu dekat," katanya.

Dalam perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jajaran Tindak Pidana Khusus, Kejari Belitung menetapkan empat tersangka pada tanggal 30 Maret 2026 lalu.

Keempat tersangka diduga terakait dengan jual beli lahan negara yang terletak di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

Kemudian di atas lahan tersebut terdapat IUP PT Timah. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.