APBD Kaltim 2027, Belanja Pegawai Dekati Rp 4 T, Lewati Ambang Batas Ideal 30 Persen dari Kemendagri
Amalia Husnul A July 29, 2026 06:08 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memaparkan rincian struktur belanja daerah dalam pembahasan awal APBD Murni Tahun Anggaran 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.

Dalam pemaparan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, TAPD menyampaikan komposisi alokasi anggaran yang mencakup belanja mandatori, belanja prioritas daerah, serta rencana alokasi hibah dan bantuan sosial (bansos). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim sekaligus Ketua TAPD, Sri Wahyuni memunculkan ada dampak defisit postur anggaran ke pembiayaan krusial terkait belanja daerah.

Sri mengungkapkan bahwa penurunan postur APBD Kaltim menjadi Rp12,1 triliun berdampak langsung pada persentase belanja pegawai. 

Baca juga: Penurunan APBD Kaltim 2027 Berdampak ke Belanja Pegawai, Sri Wahyuni Upayakan Afirmasi ke Pusat

Porsi belanja pegawai kini melonjak dan melewati ambang batas ideal, yakni berada di angka hampir 31 persen atau mendekati Rp4 triliun.

"Porsi belanja pegawai kita berada di angka 30 persen lebih, hampir 31 persen. Hal ini karena APBD kita mengalami penurunan menjadi Rp12,1 triliun," ungkap Sri Wahyuni, Selasa (28/7/2026).

Sri Wahyuni menjelaskan, lonjakan alokasi belanja pegawai ini dipicu oleh adanya penambahan pegawai Pemprov Kaltim dari skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu yang membutuhkan penganggaran hak gaji berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Ada penambahan dari PPPK dan PPPK paruh waktu yang skema penggajiannya berbeda. Sehingga dari tahun lalu ada sedikit penambahan alokasi belanja pegawai," kata Sri.

Kondisi belanja pegawai yang melampaui batas 30 persen ini menuntut Pemprov Kaltim memberikan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pasalnya, porsi belanja pegawai yang membengkak berpotensi membatasi kapasitas fiskal daerah untuk melakukan pembangunan fisik dan infrastruktur.

Aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diturunkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.

Kendati demikian, Sri Wahyuni menyebut bahwa Kemendagri telah menyiapkan skema penyeimbang bagi daerah–daerah yang kapasitas belanja pembangunannya terbatas akibat tingginya alokasi belanja pegawai.

"Kemendagri menyikapi ini dengan membantu fasilitasi koordinasi bagi daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, agar bisa mendapatkan program afirmasi pembangunan dari pusat," jelas Sekda.

Disinggung soal skema afirmasi tersebut, Sri Wahyuni mengatakan, bahwa pemerintah pusat dapat mengucurkan bantuan berupa program pembangunan fisik yang dibiayai langsung oleh APBN atau kementerian terkait.

"Daerah lain bahkan ada yang belanja pegawainya sampai 50 persen. Nah, karena kapasitas belanja pembangunan kita menjadi terbatas, tahun depan kita laporkan kondisi ini. Mudah-mudahan Kaltim juga bisa mendapatkan kucuran program afirmasi tersebut," pungkasnya.

Susun Ulang Skala Prioritas

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar menilai menyusutnya kapasitas fiskal daerah tidak boleh direspons hanya dengan memangkas kuota penerima bantuan. 

Menurut dia, pemerintah justru perlu menyusun ulang skala prioritas agar anggaran benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

"Dengan adanya penurunan proyeksi APBD Kaltim tahun 2027, tentu Pemprov Kaltim dan DPRD harus lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan anggaran, mengalokasikan belanja, dan menentukan skala prioritas kebutuhan masyarakat," kata Saipul saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Dia mengatakan, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Saipul, kebutuhan dasar masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, mulai dari pengendalian harga bahan pokok, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi warga. 

"Jangan sampai masyarakat justru kesulitan memperoleh kebutuhan pokok karena pemerintah tidak mampu melakukan intervensi. Infrastruktur yang mendukung sektor pertanian, perikanan, pendidikan, maupun kesehatan juga tetap harus diprioritaskan," ujarnya. 

Di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas, Saipul menilai program Gratispol perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Saipul menilai skema yang diterapkan saat ini masih bersifat umum karena memberikan bantuan kepada seluruh penerima yang memenuhi ruang lingkup program, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga.

"Gratispol itu perlu segera dievaluasi. Kalau menggunakan pola sekarang, semua mahasiswa, semua siswa yang masuk dalam ruang lingkup program itu semuanya digratiskan," katanya.

Menurut dia, bantuan pendidikan semestinya diberikan berdasarkan indikator yang jelas, seperti kondisi ekonomi keluarga maupun prestasi akademik penerima. 

Dengan skema tersebut, anggaran pendidikan yang tersedia dapat difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan dinikmati secara merata oleh keluarga yang secara ekonomi mampu. 

"Misalnya seragam gratis. Kalau ada keluarga yang secara ekonomi mampu, mestinya tidak masuk sebagai penerima seragam gratis," ucap Saipul.

Dia menilai evaluasi tersebut bukan berarti menghapus program Gratispol, melainkan memperbaiki mekanisme penyalurannya agar lebih adil sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah yang terus berubah. 

Saipul juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan besarnya jumlah penerima bantuan sebagai tolok ukur utama keberhasilan program.

Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih fokus pada efektivitas manfaat yang dirasakan masyarakat dibanding sekadar membandingkan capaian dengan pemerintahan sebelumnya. 

"Jangan lagi berhitung angka, membandingkan angka dengan program gubernur sebelumnya. Bukan begitu cara melihat keberhasilan program," ujarnya. 

Jika jumlah mahasiswa di Kalimantan Timur mencapai ratusan ribu orang, sementara penerima bantuan UKT hanya sekitar 40.000 hingga 50.000 mahasiswa, maka masih banyak masyarakat yang belum menikmati manfaat program tersebut.

Karena itu, pemerintah diminta membangun sistem bantuan yang lebih terukur sehingga anggaran yang tersedia benar-benar memberikan dampak maksimal kepada kelompok sasaran. 

Selain bantuan pendidikan, Saipul turut menyoroti sektor kesehatan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Ia mengatakan keberhasilan program kesehatan tidak cukup hanya diukur dari besarnya bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah, tetapi juga dari semakin banyaknya masyarakat kurang mampu yang benar-benar memperoleh jaminan kesehatan. 

"Kalau setiap tahun justru masyarakat masih banyak yang membayar sendiri, berarti program kesehatan itu belum sesuai dengan tujuan yang dijanjikan," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta tidak hanya berfokus pada bantuan langsung kepada masyarakat, tetapi tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik.

Menurut Saipul, anggaran pendidikan semestinya juga diarahkan untuk membangun ruang kelas, laboratorium, serta meningkatkan kualitas fasilitas sekolah dan perguruan tinggi.

Hal yang sama berlaku di sektor kesehatan melalui peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit maupun puskesmas.

"Jangan hanya berhenti pada pembayaran UKT, pembagian seragam, atau iuran BPJS. Infrastruktur pendidikan dan kesehatan juga harus terus dibenahi agar kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik," tutur Saipul. 

Banggar DPRD Kaltim Susun Skema Pembiayaan 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai membedah skema Rancangan APBD Murni Tahun Anggaran 2027. Pembahasan awal ini dibayangi potensi penurunan postur anggaran daerah yang cukup signifikan.

Ketua DPRD Kaltim sekaligus Ketua Banggar, Hasanuddin Mas'ud mengungkapkan, bahwa proyeksi APBD Kaltim 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp12,1 triliun.

Angka ini mengalami penurunan drastis dibanding periode sebelumnya dan nilainya masih bersifat diatas kertas.

Bahkan hingga pertengahan tahun 2026, realisasi dana transfer dari pemerintah pusat yang masuk ke Kas Umum Daerah (Kasda) Kaltim tercatat baru sekitar 40 persen atau berkisar Rp5 triliun hingga Rp6 triliun, itu pun belum dana yang akan disalurkan dari anggaran negara di tahun 2027 yang masih tanda tanya.

Berkaca dari dana transfer yang ditetapkan lewat APBN 2026, Hamas tak ingin percaya diri dalam menetapkan prognosis APBD 2027 mendatang.

Sehingga perlu membahas dengan cermat, serta kehati–hatian ditengah badai efisiensi dan ketidakpastian fiskal yang menuntut daerah inovatif dalam mengikuti kebijakan pusat.

"Anggaran kita ada penurunan drastis, sekarang di kisaran Rp12,1 triliun dan itu pun masih di atas kertas karena dana transfer belum sepenuhnya masuk ke kas daerah. Jadi kita ikuti ritmenya dengan cermat," ujar pria yang akrab disapa Hamas tersebut, Selasa (28/7/2026).

Menghadapi tantangan defisit dan pemangkasan anggaran ini, Banggar DPRD Kaltim bersama TAPD mulai menyusun klasterisasi dan skema pembiayaan. 

Belanja daerah dipilah ke dalam tiga kategori utama yakni belanja mandatori (mandatory spending), prioritas, dan pilihan.

Hamas menegaskan, alokasi untuk mandatory spending wajib dipenuhi sesuai amanat undang-undang, yakni sektor pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, serta pemenuhan infrastruktur dasar sebesar 40 persen.

"Program-program unggulan pemerintah daerah seperti Gratispol dan Jospol tetap kita dorong karena itu juga masuk mendukung program mandatori dan bersentuhan langsung dengan masyarakat," terangnya.

Selain melakukan pemilahan program, Hamas mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan dan jadwal pembahasan anggaran agar selaras dengan aturan, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketepatan waktu dan prosedur dinilai krusial untuk menghindari sanksi administratif atau pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri.

Proses pembahasan lanjutan dan penajaman angka-angka indikatif bersama instansi terkait dijadwalkan bakal kembali bergulir pada 4 Agustus 2026 mendatang.

"Kalau tahapannya tidak sesuai aturan atau terlambat, khawatir nanti saat konsultasi ke Kemendagri atau Kemenkeu malah ada pemotongan anggaran lagi, misalnya DAK. Makanya kita kejar tahapannya secara terukur," tandas Hamas.

Baca juga: APBD Kaltim 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp12 Triliun Lebih, DPRD Minta Sisir Anggaran Gratispol

(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.