SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Iskandar Mahmud, menyosialisasikan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak kepada masyarakat wilayah Dapil I (Kecamatan Baiturrahman dan Lueng Bata) di Balai TPQ Al-Tuhfah, Gampong Neusu, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut turut menghadirkan akademisi sekaligus Direktur Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (Amanah), Dr Safwan Nurdin, dengan moderator Cut Intan Arifah.
Dalam sosialisasi itu, Iskandar mengatakan DPRK Banda Aceh akan terus menyampaikan berbagai qanun kepada masyarakat agar isi dan tujuan regulasi yang telah disahkan dapat dipahami serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. "Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menyosialisasikan qanun-qanun lain juga supaya masyarakat dapat mengetahui dan menerima apa yang sudah dilahirkan oleh DPRK dan Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Iskandar.
Ia mengatakan, dalam sesi diskusi warga turut menyuarakan berbagai persoalan yang dihadapi terkait pemenuhan hak anak, mulai dari status anak di luar nikah, anak yang belum memiliki akta kelahiran sehingga tidak dapat bersekolah, hingga penanganan anak yang hiperaktif.
Menurut Politisi Partai Golkar iyu, berbagai persoalan tersebut akan dikomunikasikan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, agar anak-anak yang membutuhkan pendampingan psikolog dapat memperoleh layanan yang diperlukan.
Ia berharap materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut dapat dipahami dan diterapkan masyarakat, sehingga tujuan Qanun Kota Layak Anak benar-benar terwujud di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Sementara, Akademisi sekaligus Direktur Amanah, Dr Safwan Nurdin mengatakan, pemerintah perlu terus memperkuat berbagai program perlindungan anak secara masif karena masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti penyalahgunaan narkoba, belum optimalnya kualitas pendidikan anak, hingga pengaruh budaya yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Aceh.
Ia juga berharap sekolah ramah anak terus ditingkatkan sehingga anak-anak merasa aman, nyaman, dan terlindungi selama menempuh pendidikan di Banda Aceh. "Yang harus diprioritaskan adalah bagaimana qanun ini benar-benar berjalan. Kalau qanun ini berjalan, maka output-nya Banda Aceh akan menjadi kota yang nyaman bagi anak," tutupnya. (*)