Vonis Banding Ilhamsyah DPRD Batang Hari Diperberat, Hukuman Naik Jadi 2 Tahun Penjara
Suci Rahayu PK July 29, 2026 12:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hukuman terhadap Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah, diperberat di tingkat banding. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi delivery order (DO) kelapa sawit yang merugikan korban hingga sekitar Rp7,9 miliar.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ilhamsyah pada 8 Juni 2026.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin membenarkan adanya putusan banding tersebut. 

Menurutnya, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan memperberat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Terdakwa atas nama Ilhamsyah putusan banding menjadi 2 tahun, di mana sebelumnya di Pengadilan Negeri Jambi divonis 1 tahun dengan kualifikasi kasus penipuan," kata Otto, Selasa (28/7/2026).

Otto menjelaskan, putusan banding tersebut telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada 8 Juli 2026.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mempertimbangkan tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban sebagai hal yang memberatkan.

Baca juga: Daftar 8 Anggota DPR RI periode 2024-2029 Dapil Jambi

Baca juga: Rekam Jejak Anom W, Politisi Golkar yang Rela Mundur dari BUMN Demi Kursi Bupati Terjaring OTT KPK

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Ilhamsyah didakwa Jaksa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha delivery order (DO) kelapa sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp7.904.840.870.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula pada Februari 2023 saat Ilhamsyah menawarkan kerja sama kepada korban, Lita anak dari Joni NG, untuk menjadi pemodal usaha jual beli buah kelapa sawit.

Terdakwa meyakinkan korban bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian sawit dari petani. 

Ilhamsyah juga menjanjikan modal akan dikembalikan paling lambat tiga hari setelah disalurkan, dengan keuntungan berupa fee sebesar Rp18 per kilogram buah sawit yang dijual ke PT EWF.

Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening terdakwa melalui aplikasi BRImo mulai 3 hingga 31 Maret 2023 dengan total mencapai Rp7,9 miliar.

Namun, sesuai dakwaan diektahui terdakwa tidak pernah mengembalikan modal sebagaimana yang telah dijanjikan. 

Saat ditagih, Ilhamsyah beralasan pembayaran dari PT EWF belum cair karena adanya pembatasan ekspor crude palm oil (CPO).

Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dua lembar cek Bank BRI senilai sekitar Rp7,9 miliar.

Namun saat dicairkan, kedua cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak mencukupi.

Baca juga: Sosok 5 Menteri Ekonomi Rawan Terdepak dari Kabinet Prabowo Jika Reshuffle

Korban kemudian mendatangi PT EWF untuk memastikan keterangan tersebut.

Berdasarkan dakwaan, pihak perusahaan menyatakan kerja sama dengan Ilhamsyah hanya berlangsung pada 2016 hingga 2017.

Pada Maret 2023, PT EWF disebut tidak pernah membeli buah kelapa sawit dari terdakwa.

Jaksa juga mengungkap sebagian dana yang diterima terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan di Indomobil Finance, Arthaaisa Finance, angsuran pinjaman BRI, serta sejumlah transaksi penukaran uang tunai. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Ruang VIP Bandara Sultan Thaha Dipadati Pelayat, Tunggu Kedatangan Jenazah HA Bakri

Baca juga: Daftar 8 Anggota DPR RI periode 2024-2029 Dapil Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.