Istri di Kampar Lapor ke Polisi, Suami Lecehkan Dua Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Sesri July 29, 2026 12:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang ayah berinisial DI, berusia 40 tahun, di Kecamatan Tambang, tega melecehkan dua anak kandungnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Kampar, AKP. I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kedua anak kandungnya masih di bawah umur.

Masing-masing berinisial ME (13) dan MI (10).

"Pelaku ini mencabuli anak kandungnya yang masih dibawa umur," katanya, Rabu (29/7/2026).

Perbuatan pelaku ketahuan oleh istrinya setelah mendengar pengakuan dari kedua korban.

Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melapor ke Polres Kampar pada Rabu (17/6/2026).

Laporan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

Baca juga: Curhatan Ayah Polwan yang Anaknya Diduga Dilecehkan Perwira: Anak Saya Biasanya Ceria, Kini Murung

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kepala Unit PPA, Aipda Syamsul Bahri dan tim melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap di Rumah Makan yang berada Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. 

Kasat menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Ia mengingatkan orangtua selalu waspada dengan kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi anak yang masih di bawah umur. 

"Seharusnya ayah menjadi pelindung, namun malah jadi pelaku kekerasan seksual pada anak-anaknya," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.