Namun, Polresta Mamuju menegaskan hingga saat ini AL masih berstatus sebagai saksi dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan penyidik belum menetapkan AL sebagai tersangka karena masih melengkapi alat bukti dan syarat formil.
Baca juga: 563 Perangkat Desa di Mamuju Tengah Resmi Kantongi NIPD, DPRD Titip Tiga Pesan
Baca juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Uang Rp2 Miliar Diamankan
"Statusnya sementara, prosesnya masih saksi," kata Ferdyan saat konferensi pers di Aula Polresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Surat itu diketahui ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay.
Meski demikian, Ferdyan enggan memberikan tanggapan terkait keaslian surat tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan keterlibatan AL masih berlangsung dan penyidik masih harus memenuhi sejumlah persyaratan formil sebelum mengambil keputusan hukum.
"Masih ada syarat formil yang harus dilengkapi terlebih dahulu," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Ferdyan meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan.
Menurutnya, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
"Sabar ya, semuanya masih berproses," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Keempat tersangka masing-masing berinisial GS yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, serta AM, D, dan A.
"Tersangka GS merupakan PNS di lingkup Pemprov Sulbar. Tersangka ini dalam rangka membuka lahan juga dibantu oleh tersangka AM, dan memakai alat berat milik tersangka AM," ujar Ferdyan.
Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang tersebar di tiga lokasi berbeda di kecamatan Kalumpang & Bonehau Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Selasa (28/7/2026).
Kapolresta Mamuju AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga uji laboratorium terhadap sampel pencemaran lingkungan
"Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami" kata Ferdyan dalam konferensi pers
Menurut Ferdyan, hasil laboratorium menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan empat tersangka.
Pada TKP pertama, polisi menetapkan AM sebagai tersangka. Lokasi tambang berada di wilayah Kecamatan Kalumpang, yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung. Polisi menemukan alat berat, peralatan penambangan, tempat penyaringan emas, serta barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung.
Sementara pada TKP kedua juga di Kalumpang, polisi menetapkan GS sebagai tersangka. Aktivitas penambangan ditemukan masih berlangsung menggunakan alat berat di kawasan aliran sungai. Polisi juga menduga operasional tambang menggunakan BBM subsidi yang diperoleh secara ilegal dari pemasok.
Pada TKP ketiga berada di Bonehau, polisi menetapkan dua tersangka, yakni D dan A saat sedang melakukan penambabgan emas ilegal dan Saat pengungkapan di lokasi ketiga, polisi mengamankan alat berat, mesin pompa, peralatan penyaringan emas, BBM, serta hasil tambang berupa emas seberat belasan gram yang diperoleh pelaku dalam waktu sekitar satu setengah hingga dua jam operasional.
Kasus ini sempat menyeret nama Anggota DPRD Toraja Utara inisial AL.
Ia mengenakan kaos orange celana pendek berdiri berhadapan dengan pihak kepolisian.
Atas kasus tersebut,legislator itu termasuk orang yang terperiksa dalam pusaran kasus tambang ilegal tersebut.
Ia diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini belum ada alasan atau keterangan mengapa Anggota DPRD Toraja Utara berada di lokasi tambang.
Kini empat tersangka dugaan tambang emas itu ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.(*)