563 Perangkat Desa di Mamuju Tengah Resmi Kantongi NIPD, DPRD Titip Tiga Pesan
Abd Rahman July 29, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH — Sebanyak 563 perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah resmi memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Pemberian NIPD tersebut menjadi bentuk pengakuan resmi sekaligus legalitas administrasi bagi aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, menyampaikan tiga pesan penting kepada para perangkat desa yang telah menerima NIPD.

Baca juga: BPKAD Sulbar Siap Dukung Suksesnya HUT ke-81 RI dan Hari Jadi Sulbar ke-22

Baca juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Uang Rp2 Miliar Diamankan

 Pesan tersebut disampaikan saat ditemui di kantornya, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Rabu (29/7/2026).

Hamka mengatakan, perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Pesan pertama yang disampaikan adalah menjaga loyalitas kepada kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa.

Menurutnya, loyalitas tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku agar roda pemerintahan desa tetap harmonis dan memiliki kepastian hukum.

Pesan kedua berkaitan dengan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hamka mengingatkan perangkat desa agar tidak membeda-bedakan warga dalam memberikan pelayanan publik.

Ia berharap seluruh perangkat desa dapat bekerja secara profesional, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara pesan ketiga adalah memperkuat sinergi antara perangkat desa dan kepala desa.

Menurut Hamka, komunikasi dan koordinasi yang baik menjadi kunci agar program pembangunan serta pelayanan administrasi desa dapat berjalan efektif.

Dengan adanya NIPD dan penerapan tiga pesan tersebut, Hamka berharap tata kelola pemerintahan di 54 desa Kabupaten Mamuju Tengah semakin tertib, solid, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.