POSBELITUNG.CO -- Nama Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang mendadak disorot setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikabarkan, Anom Widiyantoro kena operasi senyap KPK pada Selasa (28/7/2026) malam.
Operasi tangkap tangan kepalda daerah di Kabupaten Pemalang ini sudah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"KPK menangkap tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro," demikian laporan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian dari Gedung KPK, Rabu (29/8/2026) pagi.
Lantas seperti apa sosok dan biodata Anom Widiyantoro? Berikut profil dan sepak terjangnya.
Berikut ini adalah profil dan rekam jejak Bupati Terpilih Pemalang 2024, Anom Widiyantoro.
Anom resmi dilantik sebagai Bupati Pemalang pada 20 Februari 2025.
Baca juga: Hellyana Bakal Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu yang Sudah P21 Mabes Polri
Sosok Anom Widiyantoro sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sebelum terpilih pada Pilkada Pemalang 2024, Anom Widiyantoro merupakan mantan profesional dan eksekutif BUMN.
Dulu Pesaing Vicky Prasetyo
Melalui hasil pleno KPU RI, pasangan Anom Widiyantoro - Nurkholes memenangkan Pilkada 2024 dengan mendapatkan 278.043 suara.
Anom dan pasangannya sempat bersaing dengan dua pasangan yakni, Mansur Hidayat-Bobby Dewantara dan artis presenter sekaligus komedian Vicky Prasetyo yang saat itu mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada Kabupaten Pemalang dengan Suwandi.
Anom memenangi Pilkada Pemalang dan dan Vicky harus menerima kekalahan karena perolehan suara terendah.
Saat kalah, soal politik uang di Pilkada Pemalang sempat dibahas Vicky.
"Program dan ketulusan akan dikalahkan oleh uang. Itulah politik, saya sudah sekuat tenaga ingin mengubahnya, tapi semua sudah menjadi keputusan hasil pertarungan," tulis Vicky lagi.
Sengketa Pilkada Gresik
Meski menang Pilkada, pasangan Anom Widiyantoro - Nurkholes masuk dalam daftar kepala daerah yang tidak dilantik pada 6 Februari 2025.
Baca juga: Terungkap Identitas Polisi Sopir Alphard yang Intimidasi Satpam MRT, Pakai Pelat Nomor Diduga Palsu
Pasalnya, Anom Widiyantoro - Nurkholes masih dalam sengketa Pilkada Gresik yang dalam proses sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip website resmi Kabupaten Pemalang, Anom Widiyantoro lahir di Cimahi, 20 Marat 1970. Saat ini usianya menginjak 54 tahun.
Ia diketahui merupakan direktur BUMN PT Wijaya Karya Realty.
Anom mengawali pendidikan dasarnya di SD St. Yusuf Cimahi pada periode 1977 - 1983.
Ia kemudian masuk ke SMP Negeri 1 Cimahi sebelum akhirnya diterima di SMA Negeri 4 Bandung.
Setelah menyelesaikan sekolahnya, Anom lalu berkuliah di Universitas Diponegoro dan meraih gelar Sarjana Ekonomi.
Ia kemudian mengejar gelar magister manajemen di Universitas Padjajaran Bandung.
Termasuk barang bukti serta perkara suap yang diduga menjerat Anom Widiyantoro juga belum diungkap.
Buntut operasi senyap yang dilakukan KPK, sejumlah tempat dikabarkan disegel di antaranya rumah pribadi dan kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Daya Tampung Penuh, 6 Warga Binaan Lapas Belitung Dipindah ke Lapas Narkotika Pangkalpinang
Satu gedung OPD yang disegel adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. Ruang Kepala DPUPR tak luput dari tempat yang dipasangi stiker segel oleh penyidik KPK.
Diduga kuat penyegelan sejumlah tempat di wilayah Pemalang berkaitan dengan kasus korupsi di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, dua rumah pribadi disegel KPK.
Rumah yang disegel KPK berada di Perumahan Mutiara Residence, kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang. Rumah tersebut diduga milik kerabat dekat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Belum ada informasi siapa saja orang yang diamankan dalam operasi senyap KPK tersebut.
Ini bukan OTT pertama di Pemalang. KPK pernah melakukan OTT di Pemalang pada 11 Agustus 2022.
Saat itu, KPK mengamankan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bersama 22 orang lainnya.
Kemudian Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Mukti Agung terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama 2021 hingga 2022.
Ia pun dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar.
(Tribunjateng.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)