TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, memasuki babak baru.
Pada Senin (27/7/2026), Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kegiatan pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Algyan Ndoen, S.H., didampingi para penyidik pembantu. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Lima tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial ES, EN, CS, YS, dan KS.
Baca juga: Diduga Terlibat Pencabulan Anak, Pria 43 Tahun Diamankan di Amarasi Kupang
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VI/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 24 April 2026.
Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 06.00 Wita, bertempat di RT 25/RW 08, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dalam kejadian tersebut, para tersangka diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial LL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh pihak kepolisian dan beralihnya penanganan perkara kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa AKP M. L. Petterson Riwu, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bentuk komitmen Polsek Maulafa dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ganggu Ketertiban, Polisi Bubarkan Pemuda Pesta Miras di Maulafa Kota Kupang
Kapolsek Maulafa juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum, baik melalui penyelesaian secara damai maupun proses hukum apabila tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Maulafa untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Kapolsek Maulafa.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan. Diharapkan proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi korban. (sumber tribratanewskupangkota.com)