TRIBUNTRENDS.COM - Wisatawan Malioboro Yogyakarta keluhkan aksi oknum fotografer yang klaim plang miliknya.
Oknum fotografer tersebut mematok tarif ke wisatawan yang berfoto di plang Malioboro.
Terkait polemik ini, paguyuban jasa foto Malioboro buka suara.
Pimpinan Paguyuban Blangkon Kreatif, Tekatono atau kerap disapa Pak Te, memastikan bahwa oknum fotografer tersebut tidak memiliki Nomor Induk Kebudayaan (NIK).
Saat ini memang banyak kelompok fotografer yang membuat plang bertuliskan Malioboro.
Para fotografer ini kemudian meletakkan plang tersebut di kawasan ikonik Yogyakarta tersebut.
Fenomena pemasangan plang Malioboro oleh sejumlah pihak kini menjadi perhatian karena banyak ditemukan plang serupa yang dibuat dan dipasang di berbagai lokasi.
Baca juga: Fotografer Klaim Plang Malioboro Milik Pribadi, Getok Tarif ke Wisatawan, Dispar Yogyakarta Tindak
“Nah, sekarang kan banyak orang yang buat, plang Malioboro terus dipasang di mana tempat,” katanya saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Pak Te menjelaskan, dalam kelompoknya terdapat aturan dan standar kerja yang sudah ditetapkan agar aktivitas penyedia jasa foto tetap tertata.
“Kalau kami dari kelompok kami kan sudah tertatalah, baik juklaknya untuk pe- pekerjaannya harus seperti ini ada. Nah, kalau itu kan yang kasus itu kan biasanya tidak punya NIK, nomor induk kebudayaan,” imbuhnya.
Menurutnya, persoalan kepemilikan plang Malioboro perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan polemik di kawasan wisata tersebut.
Pak Te berharap Dinas Kebudayaan dapat mengambil peran untuk melakukan penataan agar keberadaan plang dan penyedia jasa foto tidak semakin tidak terkendali.
“Itu perlu penataan atau nanti kewenangannya Dinas Kebudayaan sebenarnya,” ujar dia.
Ia juga menegaskan bahwa fotografer yang meminta bayaran kepada wisatawan setelah mengambil video menggunakan plang Malioboro bukan berasal dari kelompoknya.
“Di luar, Tidak berani kalau tempat kami di luar paguyuban enggak berani,” katanya.
Pak Te menilai kondisi penyedia jasa foto baju adat di Malioboro saat ini sudah mengalami banyak perubahan dan cenderung tidak teratur, mulai dari konsep busana, teknik fotografi, hingga cara pemasaran.
“Sekarang ini kan sudah karut marut, ya semau gue. Dari segi busana, dari segi fotografi, dari segi marketing itu sudah kayak liar toh,” jelas dia.
Ia menolak adanya pihak yang memasang plang Malioboro secara pribadi karena dikhawatirkan dapat menciptakan kesan penguasaan atau monopoli ruang publik.
“Tuku plang (beli plang), pasang ning (pasang di) Malioboro, nehi (dikasih) roda, engko nek wis rampung gowo lungo (kalau sudah selesai dibawa pergi). Ono wong foto ning kono ora oleh (ada orang mau foto di situ gak boleh). Kan gitu. Nah, dasar pemikiran itu kan keliru, karena Malioboro itu kan milik publik,” bebernya.
Baca juga: Menuju Malioboro Yogyakarta Full Pedestrian, Catat Lokasi Parkirnya, Ada yang Dinonaktifkan
Banyak yang mengeluhkan aksi oknum fotografer ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta bertindak.
Pihak UPT tidak tinggal diam menanggapi keluhan-kelugan tersebut.
Petugas di lapangan sudah turin melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas kepada oknum fotografer sebelum keluhan tersebut viral.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota, Fitria Dyah Anggraeni, menegaskan bahwa penertiban terhadap fotografer yang menggunakan area publik secara tidak semestinya telah dilakukan berulang kali.
Menurut Fitria, pihaknya tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengambil tindakan langsung terhadap penyedia jasa foto yang kerap menempatkan properti secara sembarangan hingga mengganggu kenyamanan pengunjung.
Ia mengaku pernah turun langsung menemui para fotografer.
Baca juga: Fotografer Klaim Plang Malioboro Milik Pribadi, Getok Tarif ke Wisatawan, Dispar Yogyakarta Tindak
Fitria meminta agar perlengkapan mereka disimpan di lokasi yang telah disediakan, sehingga tidak menguasai ruang publik di kawasan tersebut.
"Sebenarnya aksi dari para fotografer ini sudah kami tertibkan berkali kali termasuk property mereka saya sendiri pernah menegur langsung dan meminta untuk ditempatkan di tempat mereka menyimpan property," tegas Fitria.
Selain melakukan peneguran secara langsung, Fitria menjelaskan bahwa pengawasan juga terus dilakukan oleh petugas keamanan kawasan yang dikenal sebagai Jogomaton.
Petugas Jogomaton secara rutin berkeliling untuk memastikan ketertiban tetap terjaga, termasuk memberikan peringatan kepada fotografer yang masih melanggar aturan di sepanjang Jalan Malioboro.
"Selain itu Jogomaton juga sudah berkali kali menegur dan mengingatkan," tambahnya.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wisatawan, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota juga terus memperluas akses informasi pengaduan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan ketika menemukan persoalan di kawasan wisata.
"Upaya agar informasi layanan aduan bisa terakses juga kami sampaikan melalui media sosial dan jemput bola dengan giat patroli bersama Jogomaton dan petugas layanan informasi," ujar Fitria.
Polemik yang sempat meresahkan wisatawan di kawasan Malioboro akhirnya mendapat perhatian dari Dinas Pariwisata DIY.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Imam Pratanadi, menyampaikan tanggapan resmi sekaligus memberikan teguran keras terkait kejadian tersebut.
Ia juga menyoroti munculnya fenomena baru, yakni sejumlah fotografer yang membawa plang tiruan sendiri untuk menawarkan jasa foto kepada para pengunjung.
Menurut Imam, persoalan itu perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas.
Menyinggung dugaan pencegatan di plang resmi milik pemerintah, ia menyampaikan sikap tegas dari pihaknya.
"Secara umum Kami menyesalkan apabila benar terjadi peristiwa tersebut pada Plang jl. Malioboro yang dipasang oleh Pemerintah, yang saat ini menjadi ikon Pariwisara," kata Imam.
Ia menambahkan, instansi terkait di tingkat Kota Yogyakarta akan segera melakukan penertiban dan pembinaan untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.
"Namun fenomena saat ini, ada beberapa Fotografer membawa plang sendiri dan menawarkan jasanya kepada wisatawan untuk berfoto dengan plang tersebut di area termaksud . Berdasarkan koordinasi dengan Dispar Kota Yogya, informasi ini telah diketahui sepenuhnya oleh Pemkot Yogya, dan pada hari Kamis tanggal 30 Juli akan dilakukan pembinaan oleh UPT Cagar Budaya di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogya," lanjut Imam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di kawasan wisata sekaligus melindungi citra Malioboro sebagai ikon pariwisata Yogyakarta.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana wisata yang aman dan nyaman bagi setiap pengunjung.
Menurut Imam, kenyamanan wisatawan menjadi prioritas utama karena sektor pariwisata memiliki peran penting bagi perekonomian daerah.
"Yang terpenting bagi Dispar DIY adalah memastikan wisatawan memperoleh rasa aman, nyaman, dan menyenangkan saat berwisata di Yogyakarta," pungkas Imam.
Baca juga: Menuju Malioboro Yogyakarta Full Pedestrian, Catat Lokasi Parkirnya, Ada yang Dinonaktifkan
Pemilik akun Threads @its_lisstyy menceritakan ulah oknum fotografer yang bisa mencoreng imej Malioboro Yogyakarta.
Unggahan akun Thread tersebut banyak dikomentari, disukai dan di-repost hingga menuai beragam reaksi.
Pemilik kaun menceritakan awalnya ia berniat merekam video suasana Malioboro.
Ia menyorot plang Jalan Malioboro permanen yang berlokasi di seberang Indomaret Point dan Bakpia Pathok 145.
Tiba-tiba saja ia dihampiri seorang oknum fotografer yang mengklaim bahwa fasilitas publik tersebut miliknya.
Mirisnya, oknum fotografer tersebut juga mematok tarif ke wisatawan.
Baca juga: Menuju Malioboro Yogyakarta Full Pedestrian, Catat Lokasi Parkirnya, Ada yang Dinonaktifkan
Si oknum fotografer menawarkan jasa foto di plang Jalan Malioboro dengan tarif Rp 5 ribu.
"Tukang foto di malioboro tuh kenapa nyebelin bgt yak. Mau take video cinematic di plang malioboro itu eh tp ada oknum bilang gini 'ini properti kami kalo berkenan difotokan cuma 5k aja' padahal yak itu kan punya pemerintah," tulis si pemilik akun menceritakan apa yang dialaminya.
Keluhan dari warganet lain pun bermunculan.
Mereka jika dipaksa untuk menggunakan jasa oknum fotografer tersebut.
Bahkan si oknum juga mengokupasi tempat duduk publik secara sepihak tanpa permisi.
Mereka dipaksa untuk mengalah dan menggunakan jasanya.
(TribunTrends/Ninda)