TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Peraturan Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Kabupaten Gianyar, Bali, terkait anggota TNI/Polri masih belum jelas.
Di satu sisi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar menyebut mereka boleh memilih, di sisi lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar menyatakan belum memiliki acuan peraturan tersebut, sehingga dalam kaca mata Bawaslu, TNI/Polri tetap tidak bisa memilih apalagi mencalonkan diri.
Kepala Dinas PMD Gianyar, I Gede Daging saat ditemui, Selasa 28 Juli 2026 mengatakan, ketentuan Pilkel mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, sehingga berbeda dengan mekanisme yang berlaku pada Pemilu maupun Pilkada.
"Benar, boleh. Rujukannya Undang-Undang Desa," ujar Daging.
Baca juga: Sejumlah Desa di Gianyar Minim Peminat Pilkel 2026, Pendaftaran Calon Perbekel Diperpanjang 15 Hari
Penegasan tersebut juga dituangkan dalam surat resmi Dinas PMD Gianyar sebagai jawaban atas permohonan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa regulasi Pilkel tidak mengatur larangan bagi anggota aktif TNI maupun Polri untuk menggunakan hak pilih.
Karena itu, panitia Pilkel di masing-masing desa diminta mendata warga yang berstatus anggota TNI dan Polri untuk dimasukkan ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai tahapan Pilkel.
Tak hanya memiliki hak memilih, anggota aktif TNI dan Polri juga disebut dapat mencalonkan diri sebagai perbekel.
Namun, mereka wajib melampirkan surat persetujuan dari atasan saat mendaftar, memenuhi seluruh persyaratan administrasi bakal calon, dan apabila terpilih harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau Polri sebelum dilantik sebagai perbekel.
Surat penegasan tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Gianyar, Wakil Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Dandim 1616/Gianyar, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, para camat, BPD, hingga panitia penyelenggara Pilkel di desa-desa peserta Pilkel Serentak 2026.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Rabu 29 Juli 2026 menyampaikan pandangan berbeda.
Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur pencalonan maupun penggunaan hak pilih anggota aktif TNI dan Polri dalam Pilkel.
"Belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu. Sehingga kami berharap pelaksanaan penggunaan hak pilih TNI dan Polri kembali ke aturan masing-masing. Karena jelas dalam Undang-Undang Pemilu, TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya," kata Hartawan.
Terkait sikap Dinas PMD yang menyatakan anggota aktif TNI dan Polri dapat mencalonkan diri berdasarkan rujukan Undang-Undang Desa, Hartawan menilai aturan tersebut memang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, menurutnya, belum ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur status anggota aktif TNI dan Polri dalam pencalonan Pilkel, sehingga diperlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.
"Yang jelas, kami belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut," ujarnya. (*)