TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Kapal Motor (KM) Sinabung dijadwalkan menggantikan KM Labobar yang untuk sementara waktu tidak beroperasi karena menjalani perawatan rutin tahunan (annual docking) di PT Samudera Marine Indonesia, Cilegon.
Kepala Pelni Fakfak, Agus Zuldi Hermawan, menjelaskan KM Labobar resmi berhenti beroperasi sejak 23 Juli 2026.
Persinggahan terakhir kapal tersebut di Fakfak berlangsung pada 16 Juli 2026.
“Perawatan meliputi pemeriksaan keselamatan, pemeliharaan rutin, serta perbaikan komponen bawah air agar kapal tetap laik laut dan aman bagi penumpang,” ujarnya di Fakfak, Rabu (29/7/2026).
Agus menambahkan, KM Labobar akan kembali melayani rute Fakfak setelah seluruh proses docking selesai dan jadwal resmi dirilis oleh Manajemen Pusat PT Pelni.
Sementara itu, KM Sinabung disiapkan untuk melayani masyarakat Fakfak dan dijadwalkan singgah di Kota Pala pada 9 Agustus 2026. Rute pelayaran yang ditempuh yakni: Surabaya ➔ Makassar ➔ Bau-Bau ➔ Ambon ➔ Banda ➔ Tual ➔ Dobo ➔ Kaimana ➔ Fakfak (PP).
Baca juga: Pelni Fakfak: Trayek Manokwari-Jayapura Bisa Kembali Aktif Lewat Usulan Pemerintah Daerah
Pelni mengingatkan masyarakat agar membeli tiket melalui kanal resmi demi keamanan dan kenyamanan perjalanan.
Aplikasi PELNI Mobile, website resmi PELNI, dan Contact Center 162.
Banking/E-Wallet: Lifestyle BCA Mobile, OVO, Sukha by Livin’ Mandiri, BNI Agen46, BRImo.
Jaringan Retail: Indomaret, OMI (Mitra Indogrosir), Alfamart, Alfamidi.
Mitra Perjalanan: ATA Tour, Fastpay, easybook.com, via.com, MMBC, Darmawisata Indonesia, Versa, Topindo.
Metode pembayaran resmi tersedia melalui Bank BTN, BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, serta kasir
Indomaret, OMI, Alfamart, Alfamidi, dan layanan digital/e-wallet seperti iSaku, Finpay, dan Fastpay.
Agus menegaskan pentingnya verifikasi tiket sebelum berangkat.
“Pastikan tiket asli dengan memasukkan kode booking melalui tautan www.pelni.co.id/cek-pemesanan,” (pelni.co.id in Bing) imbaunya.
Selain itu, calon penumpang wajib memastikan kesesuaian identitas diri dengan nama pada tiket.
“Petugas akan menolak keberangkatan jika data tiket tidak sesuai dengan KTP, SIM, atau paspor,” tegasnya.