Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Niat seorang pemuda di Pringsewu memberikan hadiah ponsel mahal kepada sang kekasih berujung di balik jeruji besi.
Baca juga: Pria di Lampung Timur Bobol Rumah Warga, Curi Motor Honda dan Dua Ponsel
Pasalnya, ponsel yang dijadikan hadiah ternyata merupakan barang hasil curian dari konter milik temannya sendiri.
Pelaku berinisial DTZ (20), warga Pekon Podorejo, Kecamatan Pringsewu, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, DTZ bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, penangkapan DTZ merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang dibuat Teguh Gustiawan (21), pemilik TI Store di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
“Korban melapor telah kehilangan satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” kata Rosali.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat hendak menutup konter, korban menyadari satu unit iPhone 13 Pro yang sebelumnya berada di dalam toko telah raib.
Korban mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya. Sebab, sebelum kejadian terdapat sejumlah pelanggan yang datang berbelanja.
Selain itu, beberapa teman korban juga sempat datang untuk mengobrol di dalam konter.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu pada 14 Mei 2026.
Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa iPhone yang hilang berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial FI yang bekerja di salah satu perusahaan multifinance di Kabupaten Pringsewu.
Saat dimintai keterangan, FI mengaku iPhone tersebut merupakan hadiah dari kekasihnya, DTZ.
“Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendatangi rumah DTZ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan hasil pencurian di konter milik temannya sendiri,” ujar Rosali.
Kepada penyidik, DTZ mengaku melakukan aksinya ketika sedang bermain ke konter korban.
Melihat pemilik toko sibuk melayani pelanggan, ia mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter lalu menyembunyikannya ke dalam bagasi sepeda motornya.
Usai menyimpan ponsel curian tersebut, DTZ kembali masuk ke dalam konter dan mengobrol santai dengan korban seolah tidak terjadi apa pun.
Cara itu dilakukannya agar korban tidak menaruh curiga.
Setelah merasa aman, iPhone hasil curian itu diberikan kepada FI sebagai hadiah seminggu kemudian.
Kini DTZ telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya.
Atas perbuatannya, DTZ dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Terpisah, Teguh Gustiawan mengaku tak menyangka pelaku pencurian tersebut merupakan teman yang sering datang ke tokonya.
“Saya benar-benar tidak menyangka. Dia teman saya sendiri dan sering main ke konter, jadi sama sekali tidak ada rasa curiga,” kata Teguh.
Ia mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pringsewu yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, meski masih sulit memercayai bahwa temannya menjadi pelaku, kejadian itu menjadi pelajaran berharga agar lebih waspada, termasuk kepada orang yang sudah dikenal.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)