TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Kediri hingga kini masih belum menemui kepastian. Pemerintah Kabupaten Kediri masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebelum memulai tahapan pelaksanaan.
Belum terbitnya regulasi tersebut membuat tahapan Pilkades yang semula direncanakan berlangsung pada Desember 2026 belum dapat dijalankan. Pemerintah daerah saat ini belum memiliki dasar hukum untuk menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Henry Rustriandy, mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"PP kan harus ditindaklanjuti di Permennya. Setelah Permennya terbit, baru Perbup bisa disesuaikan," ucap Henry saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Wabup Nganjuk Mas Handy Ikuti Bimtek Aswakada 2026, Bekal Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Menurut Henry, belum keluarnya Peraturan Menteri juga berdampak pada belum bisa dimulainya tahapan Pilkades maupun rekrutmen perangkat desa karena keduanya mengacu pada regulasi yang sama.
Ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai waktu penerbitan aturan tersebut sehingga seluruh proses masih menunggu keputusan dari kementerian terkait.
"Kami juga belum mengetahui kapan Permen itu keluar. Itu menjadi kewenangan kementerian," bebernya.
Pemkab Kediri Minta Desa Bersabar
Sembari menunggu kepastian regulasi, DPMPD Kabupaten Kediri meminta seluruh pemerintah desa untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah.
Setelah Peraturan Menteri diterbitkan, Pemkab Kediri akan segera melakukan penyesuaian Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
"Saat ini kami minta desa-desa menunggu dulu. Setelah regulasi turun, nanti akan kami tindak lanjuti dan informasikan kepada seluruh desa," tutur Henry.
Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Kediri, terdapat 47 desa di 17 kecamatan yang dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 desa saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa, sedangkan 32 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatannya pada 21 Desember 2026.
Pemkab Kediri juga telah menyiapkan revisi Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap PP Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut mengatur masa jabatan penjabat kepala desa yang dibatasi selama satu tahun serta mekanisme pengisian penjabat kepala desa berikutnya.
DPRD Kediri: Anggaran Pilkades Sudah Siap
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, memastikan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 telah tersedia.
Menurutnya, kendala utama saat ini bukan persoalan pendanaan, melainkan belum lengkapnya regulasi yang harus diterbitkan pemerintah pusat.
"Yang pasti anggaran sudah siap untuk Pilkades 2026. Tinggal regulasinya dengan munculnya PP baru Nomor 16 Tahun 2026," ujar Subagiyo.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan Komisi I DPRD Kabupaten Kediri terus berkoordinasi dengan DPMPD agar revisi Peraturan Bupati dapat segera diselesaikan setelah Peraturan Menteri diterbitkan.
"Kami sudah menyarankan supaya Perbup disesuaikan dengan PP baru. Cuma sampai hari ini Permen belum keluar, ini menjadi pertimbangan kita," katanya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Kediri berharap Pilkades Serentak 2026 tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana pada akhir tahun. Kepastian regulasi dari pemerintah pusat dinilai menjadi kunci agar seluruh tahapan pemilihan kepala desa berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa.
"Kami sangat berharap Pilkades 2026 tetap bisa dilaksanakan," tandasnya.
(Isya Anshori/Tribunmataraman.com)