Kementerian ATR/BPN Dorong Pemprov Sulteng Benahi Sektor Pertanahan, Targetkan Dampak dalam 3 Bulan
Lisna Ali July 29, 2026 03:08 PM

TRIBUNPALU.COM - Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan transformasi pelayanan pertanahan harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dedi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).

Menurut Dedi, Kementerian ATR/BPN mendapat mandat untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah agar sektor pertanahan dan tata ruang mampu mendukung pembangunan ekonomi di daerah.

"Kami mendapat mandat agar peran dan fungsi pertanahan serta tata ruang yang dijalankan ATR/BPN semakin merapat kepada pemerintah daerah. Dalam konteks ini kami ingin menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, ATR/BPN telah menyiapkan sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama dengan pemerintah daerah.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Program-program yang kami sampaikan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan secara legalitas terlindungi," katanya.

Dedi berharap berbagai program tersebut mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Menurutnya, daerah yang memiliki semangat pembangunan tinggi, termasuk Sulawesi Tengah, berpeluang mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut.

Baca juga: ATR/BPN Dorong Integrasi Data Tanah hingga RDTR Lewat 9 Program Strategis di Sulteng

Baca juga: ATR/BPN Minta Pemda Sulteng Akselerasi Digitalisasi Pertanahan dan Tata Ruang

Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dedi mengatakan transformasi layanan pertanahan juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai pelayanan pertanahan yang baik akan memberikan dampak langsung terhadap optimalisasi potensi ekonomi di daerah.

"Setelah layanan publik membaik, program ini harus berdampak secara ekonomi bagi pemerintah daerah berupa peningkatan pendapatan asli daerah. Program ini memfasilitasi itu semua," ujarnya.

Dedi juga mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai upaya penyelamatan aset negara.

Menurutnya, keterlambatan sertifikasi dapat memicu penguasaan aset oleh pihak lain dan berpotensi menghilangkan peluang pemanfaatan aset yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi pemerintah daerah.

"Jangan sampai sertifikasi aset pemerintah daerah tertunda karena dapat berdampak pada penguasaan oleh pihak lain yang justru merugikan pemerintah daerah dan menghilangkan potensi pendapatan apabila aset tersebut dikerjasamakan," katanya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.