DSP3A Nunukan Ajak Masyarakat Berikan Masukan, Pelayanan Publik Bakal Terus Dibenahi
Junisah July 29, 2026 06:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A)  Nunukan menggelar Konsultasi Publik Tahun 2026 bertema "Bersama Mendengar, Bersama Membangun Solusi. Partisipasi Anda, Perubahan Nyata untuk Masyarakat", Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap pelayanan publik DSP3A Nunukan sekaligus mengevaluasi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Forum konsultasi publik merupakan salah satu mekanisme yang diamanatkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani, mengatakan pada tahun 2026 pihaknya menyelenggarakan delapan layanan publik yang terus ditingkatkan kualitasnya.

Baca juga: DSP3A Nunukan Dorong Pembangunan Berperspektif Gender, Partisipasi Perempuan Masih Menurun

Faridah Aryani menyebut salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah pelayanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), mengingat masih banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan.

"Pada tahun 2026 kami memiliki delapan layanan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelayanan DTSEN yang perlu terus dikonsultasikan dan diinformasikan kepada masyarakat. Kami juga masih menerima banyak aduan masyarakat terkait DTSEN," kata Faridah Aryani.

Menurut Faridah Aryani, pelaksanaan konsultasi publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan pemerintah.

Karena itu, DSP3A Nunukan terus memperkuat kolaborasi dan integrasi dengan berbagai pihak agar pelayanan yang diberikan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.

"Kami ingin pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat melalui kolaborasi dan integrasi berbagai pihak," ujarnya.

Baca juga: Hari Anak Nasional, DSP3A Nunukan Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Pelayanan Harus Mudah Diakses

Sementara itu, Sekretaris DSP3A Nunukan, Fadli, menegaskan pelayanan publik tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif.

Menurutnya, pelayanan pemerintah harus mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, memberikan kepastian, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Hari ini kami ingin memperoleh masukan langsung dari masyarakat agar layanan DSP3A semakin baik," katanya.

Ia menjelaskan, tantangan pelayanan publik saat ini bukan hanya menyediakan layanan, tetapi juga memastikan layanan sesuai kebutuhan masyarakat, mudah dipahami, mudah diakses, memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, serta terus berinovasi.

"Tanpa partisipasi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak akan berjalan secara optimal," ungkapnya.

DSP3A Nunukan 02 29072026
BAHAS PELAYANAN PUBLIK – DSP3A Kabupaten Nunukan menggelar konsultasi publik 2026 dengan melibatkan masyarakat. Sejumlah layanan, termasuk pengelolaan DTSEN dan layanan sosial, menjadi perhatian dalam forum tersebut.(

Delapan Layanan Publik DSP3A

Dalam forum, DSP3A Nunukan memaparkan sejumlah layanan publik yang dapat diakses masyarakat. Yakni rekomendasi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), rekomendasi izin operasional organisasi sosial, penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), rekomendasi pengasuhan anak, pelayanan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), pendampingan dan penyusunan laporan psikososial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penampungan sementara PPKS di shelter atau rumah singgah, hingga layanan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial seperti usulan DTSEN, penerbitan surat keterangan DTSEN, penyaluran bantuan logistik bencana, serta usulan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Melalui konsultasi publik ini, DSP3A Nunukan berharap masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga semakin responsif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.