TRIBUNJOGJA.COM - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta sampai dengan bulan Juli, atau pertengahan tahun 2026 menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, capaian PAD menyentuh angka 58,5 persen, atau sekitar Rp578 miliar dari total target Rp989 miliar hingga akhir tahun.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Rr. Andarini, menuturkan, capaian tersebut dipastikan melampaui target berkala pertengahan tahun yang dipatok sebesar 50 persen.
Adapun kontributor terbesar PAD sejauh ini disokong sektor pajak daerah, di mana dari target sebesar Rp705 miliar, realisasi per akhir Juli sudah menembus Rp429 miliar atau sekitar 61 persen.
"Kalau secara umum, capaian pajak daerah melampaui target pertengahan tahun. Penyumbang utama tetap dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan-minuman, diikuti pajak hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)," ujarnya, Rabu (29/7/26).
Andarini menjelaskan, untuk PBB-P2 saat ini masih menempati urutan ketiga lantaran masa jatuh temponya masih berlangsung hingga September mendatang.
Kendati demikian, melalui deretan program strategis yang dicanangkannya, BPKAD optimistis target PBB sebesar Rp140 miliar dapat terealisasi maksimal.
Mulai dari Pekan Panutan PBB pada awal Juli yang berhasil menghimpun Rp52,4 miliar dalam sehari, hingga program apresiasi berupa undian berhadiah sepeda motor bagi wajib pajak yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo.
Selain stimulus hadiah, BPKAD juga gencar melakukan langkah jemput bola melalui berbagai program inovatif, di antaranya Si Jak (Sistem Informasi Jemput Bola Pajak Daerah).
"Karena masyarakat sudah membayar dan memberikan pajaknya kepada pemerintah, maka kami harus memberi pelayanan terbaik. Istilahnya, paling mudah, dan enggak bikin repot," tegasnya.
Dari sisi lain, penagihan dan pengawasan, petugas BPKAD diterjunkan langsung ke lapangan melalui gerakan "Sapa Senin" untuk mendatangi para pelaku usaha.
Sementara untuk ekstensifikasi pajak, BPKAD mengantisipasi kemunculan usaha akomodasi baru seperti homestay atau guest house tanpa plang via pemantauan lapangan dan program pengawasan partisipatif masyarakat bernama WASPADA.
"Masyarakat bisa ikut mengawasi dengan mengunggah nota atau bill pembayaran ke aplikasi JSS (Jogja Smart Service). Kalau ada nota dari guest house yang setelah kami cek belum terdaftar sebagai wajib pajak, tim kami bakal langsung turun melakukan verifikasi," bebernya.
Lebih lanjut, Andarini tak menampik, masih ada sektor pajak yang capaiannya relatif terbatas, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bukan tanpa alasan, karakteristik wilayah Kota Yogyakarta yang cenderung minim transaksi jual beli lahan berskala besar, menjadi faktor utamanya.
"Ya, di Kota Yogyakarta transaksi tanah tidak sebanyak daerah tetangga seperti Sleman. Kalau di Sleman, dalam sehari pengajuan BPHTB bisa puluhan. Nah, di kota, ada lima saja sudah alhamdulillah. Tetapi, untuk sektor lain seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir secara umum melaju sesuai target," pungkasnya. (aka)