TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara masih menghadapi persoalan dalam memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah.
Saat ini, persentase belanja pegawai Pemprov Kaltara tercatat mencapai 34 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara Denny Harianto mengatakan, persentase tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 30 persen.
Kenaikan itu salah satunya dipengaruhi bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu yang kemudian ikut memengaruhi komposisi belanja pegawai daerah.
"Kalau sekarang belanja pegawai kita masih 34 persen. Sebelumnya kan 30 persen, tapi karena ada PPPK dan paruh waktu makanya naik jadi 34 persen," ujar Denny Harianto kepada TribunKaltara.com, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Belanja Pegawai Pemkab Tana Tidung Masih 38 Persen, Bupati Kaji Penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2022
Di sisi lain, Denny Harianto menilai masih adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam komponen belanja pegawai turut menjadi persoalan dalam penerapan batas maksimal tersebut.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai komponen belanja pegawai yang tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah menjadi salah satu hal yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Denny Harianto menyampaikan masukan tersebut ketika dirinya menjadi salah satu narasumber dalam pembahasan regulasi bersama Kemendagri.
Menurutnya, apabila ketentuan tersebut masih diberlakukan tanpa perubahan, daerah yang memberikan TPP kepada ASN akan semakin terbebani dalam memenuhi batas maksimal belanja pegawai.
"Ada beberapa usulan sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Saya sampaikan bahwa kalau Pasal 57 itu masih dipakai dan tidak ada perubahan PP Nomor 12 Tahun 2019, maka pasal itu akan membebani belanja pegawai yang ada di daerah yang masih memberikan TPP," katanya.
Denny Harianto kemudian menjelaskan perbedaan antara gaji ASN dengan TPP yang diberikan pemerintah daerah.
Menurutnya, gaji merupakan komponen penghasilan ASN yang memiliki standar, sementara TPP merupakan kebijakan daerah yang pemberiannya menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Sebenarnya TPP itu bukan komponen untuk belanja pegawai karena itu kebijakan. Beda dengan gaji yang nilainya sama semua. Kalau TPP itu kebijakan dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing, yang nilainya pun tidak sama dengan daerah lain," jelasnya.
Baca juga: Alokasi Belanja Pegawai Sepertiga APBD Malinau Kaltara 2025, Masyarakat Berhak Dapat Pelayanan Prima
Atas dasar itu, Denny Harianto mengusulkan agar TPP tidak lagi dihitung sebagai bagian dari belanja pegawai.
Ia berharap komponen tersebut dapat dimasukkan dalam kelompok belanja barang dan jasa sehingga tidak membuat persentase belanja pegawai daerah semakin tinggi.
"Makanya saya bilang harusnya TPP itu masuk di dalam barang dan jasa, jadi TPP itu tidak bisa masuk di komponen belanja pegawai," tegasnya.
Denny menyebut, apabila ketentuan tersebut nantinya diubah, persentase belanja pegawai Kaltara diperkirakan dapat kembali berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa aturan pengganti PP Nomor 12 Tahun 2019 saat ini telah dibahas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kalau Pasal 57 itu dihilangkan, otomatis berkurang belanja pegawai kita dan akan kembali normal di angka sekitar 24 sampai 26 persen," ungkapnya.
Selain melakukan penyesuaian terhadap komponen belanja, Denny menilai peningkatan pendapatan daerah juga menjadi salah satu cara untuk menekan persentase belanja pegawai.
Ia menjelaskan, semakin besar pendapatan daerah, maka ruang belanja daerah juga akan semakin besar sehingga persentase belanja pegawai dapat menurun secara proporsional.
"Sebenarnya rumus belanja pegawai ini gampang, tambahin TKD kita maka belanja modalnya meningkat, jadi belanja pegawai secara persentase menurun," ujarnya sambil tertawa.
Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah, baik melalui Transfer ke Daerah (TKD) maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Denny juga berharap penerapan batas maksimal belanja pegawai tidak berujung pada pemangkasan TPP ASN.
Menurutnya, pengurangan TPP tidak hanya berdampak pada penghasilan ASN, tetapi juga dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi daerah.
"Kalau TPP ASN kita ini dipotong, pasti akan sangat berdampak bukan hanya ke pribadi ASN itu sendiri, tapi daya beli di masyarakat juga pasti turun," tuturnya.
Denny menyebutkan, perputaran ekonomi di Kaltara, khususnya di Kabupaten Bulungan, turut ditopang oleh belanja ASN yang bersumber dari APBD kabupaten maupun provinsi.
Ia pun berharap kebijakan efisiensi anggaran tetap dilakukan tanpa menjadikan TPP sebagai pilihan utama untuk dikurangi.
"Kalau TPP itu dipotong maka akan jadi masalah baru lagi. Makanya walaupun kita efisiensi, dari Kemendagri menyarankan jangan disentuh TPP karena TPP itu bukan solusi dalam rangka efisiensi," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti