WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Perdebatan mengenai kandungan Bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang kembali menjadi perhatian publik. Namun, pakar mengingatkan agar masyarakat tidak hanya terpaku pada galon polikarbonat karena senyawa tersebut juga digunakan pada berbagai produk yang dipakai sehari-hari.
Yang perlu menjadi perhatian, menurut pakar, bukan sekadar ada atau tidaknya BPA dalam suatu material, melainkan apakah migrasi zat tersebut masih berada dalam ambang batas aman yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi keamanan pangan.
Pakar Teknik Kimia Steven Soen mengatakan BPA merupakan monomer yang penggunaannya cukup luas, mulai dari kemasan pangan hingga berbagai produk rumah tangga.
"BPA itu ada di mana-mana. Ada di makanan kaleng, di gigi palsu, di kertas nasi yang biasa untuk bungkus makanan kalau kita beli di warung makan, itu ada laminasi plastik, ada pelapisnya, dan itu ada BPA-nya," kata Steven Soen di Jakarta.
Baca juga: Lahan Sekolah Rakyat Kabupaten Landak Memenuhi Syarat, Pembangunan Ditargetkan Oktober
Menurut peneliti postdoctoral Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut, pembahasan mengenai BPA selama ini cenderung hanya diarahkan pada galon berbahan polikarbonat (PC). Padahal, material tersebut juga digunakan pada berbagai produk lain yang bersentuhan langsung dengan makanan maupun tubuh manusia.
Steven menjelaskan, BPA juga ditemukan pada lapisan epoksi yang digunakan sebagai pelapis bagian dalam kaleng makanan, lantai berbahan epoksi, hingga berbagai produk dekoratif berbasis resin.
"Kenapa isunya cuma dibahas di galon polikarbonat? Kenapa nggak di makanan kaleng? Kenapa nggak di hiasan-hiasan epoksi? Kenapa nggak di gigi palsu yang kalian pakai?" ujarnya.
Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh agar tidak menganggap BPA identik dengan galon guna ulang.
Menurut Steven, aspek yang harus diperhatikan ialah hasil uji migrasi BPA dari kemasan ke makanan atau minuman, apakah masih berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan regulator.
Keamanan Diatur BPOM
Steven mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan galon polikarbonat selama produk tersebut memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku.
Baca juga: Terowongan Bundaran HI Bisa Diakses Tanpa Tap Kartu, Jadi Ruang Publik Baru Jakarta, Muat 3200 Orang
Ia menyebut sejumlah penelitian mengenai uji migrasi BPA pada berbagai merek air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia menunjukkan hasil yang masih berada di bawah ambang batas aman yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi kita nggak usah jadi parno dengan satu isu yang sebetulnya nggak perlu dibesar-besarin. Kalau kamu takut minum air yang ada BPA-nya, nggak usah beli makanan di warteg, nggak usah beli makanan kaleng karena BPA itu ada di mana-mana," katanya.
Steven menegaskan, keberadaan BPA pada suatu material tidak otomatis membuat produk tersebut membahayakan kesehatan.
Menurut dia, parameter utama yang digunakan regulator adalah hasil pengujian migrasi serta kepatuhan produk terhadap standar keamanan pangan yang berlaku.
Ahli Kesehatan Sebut Galon PC Masih Aman
Sementara itu, ahli kesehatan dr. Ngabila Salama MKM memastikan kemasan pangan yang menggunakan BPA masih aman digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"(Minum dari galon PC) Masih aman. Dan tidak akan menyebabkan gangguan kesehatan apapun," kata Ngabila Salama.
Ngabila menjelaskan sekitar 90 persen BPA yang masuk ke dalam tubuh akan dikeluarkan melalui urine dan feses.
Ia juga menerangkan BPA umumnya baru bermigrasi dari kemasan ke makanan atau minuman apabila terpapar suhu di atas 70 derajat Celsius.
Penggunaan BPA maupun berbagai jenis plastik untuk kemasan pangan di Indonesia telah diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Regulasi tersebut mengatur jenis bahan kemasan yang diizinkan bersentuhan dengan pangan, termasuk persyaratan keamanan serta batas migrasi zat kimia dari kemasan ke makanan dan minuman.
Dalam aturan itu, BPOM mengizinkan penggunaan sejumlah jenis plastik untuk kemasan pangan, antara lain Polypropylene (PP), Polyethylene Terephthalate (PET), Recycled Polyethylene Terephthalate (rPET), High Density Polyethylene (HDPE), dan Polycarbonate (PC), dengan persyaratan teknis serta batas migrasi yang wajib dipenuhi sebelum digunakan sebagai kemasan pangan.