Polisi di Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster, DPO Pemodal Utama Masih Diburu
Suci BangunDS July 30, 2026 01:33 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Banyuwangi kembali mengungkap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Banyuwangi ke Jakarta.

Sebanyak 23 ribu ekor BBL berhasil diamankan. Kemudian, tiga orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan pun ditangkap.

Lobster dan Benih Bening Lobster (BBL) diketahui adalah dua komoditas menjanjikan sekaligus sebagai sumberdaya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
 
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster ilegal.

Tiga orang yang berhasil diamankan, yakni MF (36) yang berperan sebagai pemodal, penjual, dan perantara transaksi. 

Kemudian, SS (47) sebagai pencari barang di lapangan, penyedia kendaraan dan sopir. Terakhir AS (41) sebagai sopir pendamping.

Kombes Pol Rofiq Ripto mengatakan, benur yang akan diselundupkan merupakan pesanan pembeli yang berada di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Rencananya, benur itu akan diekspor secara ilegal.

Baca juga: Komisi IV DPR Sebut Ekspor Benih Lobster Masih Dapat Dilakukan, Tapi Syaratnya Harus Ketat

Polisi membeberkan, MF berperan mengatur jalannya transaksi, sedangkan SS bertugas mencari pasokan benih bening lobster (benur). 

Setelah memperoleh stok dari penyuplai, SS menyiapkan satu unit mobil Daihatsu Sigra sebagai sarana pengangkutan.

Usai pembayaran, sebanyak 23 ribu ekor benur dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening berisi oksigen. 

Seluruh kantong tersebut, kemudian disusun ke dalam lima kotak styrofoam untuk selanjutnya diangkut.

"Barang itu kemudian oleh SS dan AS dikirim menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi," katanya, Rabu (29/7/2026).

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain benih bening lobster (benur), tabung oksigen, 34 ikat kantong plastik transparan, tas kain berwarna hitam, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Kapolresta menegaskan, jajarannya berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang berpotensi merusak ekosistem sekaligus merugikan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar," lanjut Kombes Pol Rofiq Ripto.

Menurutnya, praktik penyelundupan benur secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut di Banyuwangi. 

Pihaknya menyebut, aktor dari penyelundupan itu masih dikejar. Termasuk aktor intelektual di balik jaringan tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," jelasnya lagi. 

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.