TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel akan menghadirkan saksi secara bertahap dalam sidang dugaan korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APB) 2023-2024
Saksi untuk lima terdakwa yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Uvan Nurwahidah, Direktur PT Citra Agri Pratama Rio Erlangga.
Kemudian aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar Ririn Riyan Saputra Ajnur, Direktur PT Almira Agro Nusantara Rimawaty Mansyur, tim pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024 Hasan Sulaiman.
JPU Kejati Sulsel Muh Yusuf mengungkapkan, ada sekira 124 saksi tercantum dalam berkas perkara.
Namun, ia belum memastikan semua saksi tersebut didatangkan.
“Dalam berkas perkara terdapat kurang lebih 124 saksi. Namun, berapa jumlah saksi nanti dihadirkan, kita lihat perkembangan sidang,” ungkapnya saat ditemui Tribun-Timur.com usai sidang pembacaan dakwaan di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Bibit Nanas Sulsel Didakwa Rugikan Negara Rp 52,4 Miliar, 3 Ajukan Perlawanan
Dari ratusan saksi tersebut, salah satunya adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
“Termasuk beliau (Bahtiar Baharuddin), akan kita hadirkan,” sebut Yusuf.
Bahtiar Baharuddin sempat ditetapkan tersangka dugaan korupsi bibit nanas.
Namun, pria kelahiran Bone itu menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan.
Sidang praperadilan adalah proses pemeriksaan di pengadilan negeri untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penghentian penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hasilnya, Bahtiar Baharuddin memenangkan gugatan sidang praperadilan.
Status tersangka yang menjeratnya dinyatakan tidak sah secara hukum.
Bahtiar Baharuddin pun menghirup udara segar sejak Senin (29/6/2026).
Namun, nasib berbeda dialami oleh kelima terdakwa, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rismawaty Mansyur dan Hasan Sulaiman.
Kelimanya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Bagir Manan PN Makassar, Rabu (29/7/2026).
JPU membacakan dakwaan selama dua jam 37 menit.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, kelima terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp 52.52.402.956.125.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dilakukan tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan pasal undang-undang tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Pidana dendanya, mulai Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar.
Tiga Terdakwa Ajukan Perlawanan, Dua Tidak
Tiga dari lima terdakwa mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Eksepsi adalah penolakan, keberatan, atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa di pengadilan.
Keberatan ini tidak membahas isi atau pokok masalah, melainkan menyoroti cacat atau kesalahan pada syarat administrasi dan aturan hukum formal.
Tiga terdakwa mengajukan perlawanan adalah Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur dan Hasan Sulaiman.
Sedangkan dua yang tak mengajukan perlawanan adalah Uvan Nurwahidah dan Rimawaty Mansyur.
Maka dari itu, majelis hakim yang diketuai oleh Djainuddin Karanggusi akan membagi dua kluster persidangan.
“Jadi kita bagi dua kluster. Yang tidak mengajukan perlawanan, kita langsung pembuktian. Sementara yang mengajukan perlawanan, acaranya mengajukan perlawanan,” ucapnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (5/8/2026). (*)