TRIBUN-TIMUR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui sinergi lintas instansi.
Upaya tersebut diwujudkan dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sinjai yang digelar di Wisma Sanjaya Putra, Rabu (29/7/2026).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, dan diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Andi Rezka Putra Arupakala, mengatakan forum TIMPORA menjadi wadah untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Sinjai.
Menurutnya, keberadaan warga negara asing dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Namun, pengawasan tetap diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban wilayah.
Dalam sambutannya, Friece Sumolang menegaskan pengawasan keimigrasian tidak dapat dijalankan hanya oleh institusi imigrasi. Peran aktif seluruh anggota TIMPORA dinilai menjadi kunci terciptanya sistem pengawasan yang efektif.
Ia juga mengajak seluruh instansi memperkuat koordinasi dan kolaborasi yang terintegrasi dengan mengedepankan semangat "Sinjai Bersatu" sebagai landasan menjaga stabilitas keamanan daerah.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang dipandu Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Muh. Fahmi Pamungkas Daengalala.
Diskusi tersebut dimanfaatkan sebagai sarana bertukar informasi sekaligus memperkuat fungsi TIMPORA dalam memantau keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Kabupaten Sinjai.
Melalui koordinasi yang semakin erat antarinstansi, pengawasan orang asing diharapkan dapat berjalan lebih terpadu, berkelanjutan, serta responsif terhadap berbagai perkembangan di lapangan.
Rapat TIMPORA Kabupaten Sinjai menjadi bentuk komitmen bersama seluruh anggota tim dalam memperkuat pengawasan keimigrasian agar keberadaan warga negara asing dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.(*)