TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Sebanyak 320 personel gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulawesi Barat diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan di Kelurahan Beru-Beru, Kabupaten Mamuju, Kamis (30/7/2026).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan yang berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Seorang Suami di Jambi Jual Anak Kandungnya Rp20 Juta, Berawal dari Kasus KDRT ke Istri
Baca juga: Sekretaris BPKAD Sulbar: Data Kependudukan Terintegrasi Dukung Akurasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemohon eksekusi, Nirwana Dewi, menyebut lahan tersebut dibeli orang tuanya pada 2009 secara lunas dan dilengkapi dokumen jual beli.
Sengketa mencuat pada 2019 setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Menurut Nirwana, keluarganya telah memenangkan perkara hingga tingkat banding, namun pihak termohon masih menempati lokasi sehingga pengadilan melakukan eksekusi.
"Ini sudah eksekusi ketiga," ujar Nirwana.(*)
Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati