Warga 9 Desa Datangi Kantor Gubernur Babel, Tolak Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan Sawit
Asmadi Pandapotan Siregar July 30, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan warga dari sembilan desa di Kabupaten Bangka mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (30/7/2026) siang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan persoalan plasma PT Gunung Maras Lestari (GML).

Masyarakat yang berasal dari Desa Puding Besar, Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Sempan, Kayu Besi, dan Air Durin itu melakukan aksi penyampaian pendapat di depan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Dalam aksi tersebut, warga secara bergantian menyampaikan orasi dengan suara lantang. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait perpanjangan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Salah seorang warga Desa Puding Besar, Ashadi Rahman, mengatakan kedatangan masyarakat merupakan bentuk kekecewaan atas adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak perusahaan dan sejumlah kepala desa yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026).

"Seharusnya kesepatan itu, para kades musyawarah dulu ke desa. Sepakat atau tidak masyarakatnya, baru ditandatangani," kata Ashadi Rahman kepada Bangkapos.com, Kamis (30/7/2026) di kantor Gubernur Babel.

Ashadi mengatakan, mereka tidak mengetahui penandatangan apa yang dilakukan oleh pihak desa dan perusahaan.

Sehingga mereka mendesak Pemprov Babel tidak memperpanjang HGU sebelum adanya kesepakatan bersama.

"Maka dari inilah kades tidak ada keterbukaan ke masyarakat. Tuntutan masyarakat selama ini plasma 30 tahun ke belakang wajib di bayarkan oleh GML bukan kita bicara plasma ke depan. Plasma kedepan itu sudah wajib ngiring itu," katanya.

Harapan masyarakat, sambung Ashadi, jangan ada perpanjangan HGU perusahaan sebelum, 30 tahun ke belakang dibayarkan pihak perusahaan sawit.

"Jangan ada perpanjangan sebelum di bayar 30 tahun belakang ini. Jangan ada penandatanganan apapun itu harapan masyarakat," jelasnya.

Tak selesai mendatangi kantor Gubernur Babel, puluhan masyarakat ini, membubarkan diri. Kemudian mendatangi perusahan GML untuk menanyakan isi kesepakan tersebut.

"Dari kantor gubernur kita ke GML mau menyakan apa isi kesepakan kemarin itu, karena tanpa sepengetahuan seizin masyarakat andaikan perpanjangan harus seizin masyarakat," terangnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.