TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) menyesalkan kasus Apni Nelya (37), penyandang disabilitas di Jakarta Timur yang kesulitan mencari kerja.
Apni atau karib disapa Evi merupakan penyandang disabilitas autoimun dan tunadaksa yang sudah dua tahun terakhir mengirimkan lamaran kerja ke berbagai perusahaan.
Nahas hingga kini dia belum mendapat kerja, bahkan dalam empat bulan terakhir Evi dan anaknya yang berusia 6 tahun terpaksa tidur menumpang di masjid dan rumah warga atau nomaden.
Ketua Umum PPDFI, Mahmud Fasa mengatakan kasus dialami Evi patut menjadi catatan penting bagi pemerintah bahwa disabilitas masih hidup dalam keterbatasan memprihatinkan.
"Ini ibu kota sebagai contoh daerah lain. Bisa kita bayangkan penangan disabilitas di luar ibu kota, saya yakin makin terpuruk pelindungan kesejahteraan," kata Mahmud di Jakarta Timur, Kamis (30/7/2026).
Pasalnya akibat tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, Evi dan anaknya terpaksa hidup dalam keterbatasan ekonomi dan bergantung pada bantuan pemberian dari relawan atau warga.
Di tengah kondisinya Evi justru tidak menerima bantuan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dari Pemprov DKI, atau Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Kondisi ini menunjukkan betapa disabilitas berada dalam posisi rentan, mereka kesulitan untuk mendapatkan kerja dan tidak menerima program bantuan apapun untuk bertahan hidup.
"Ini fenomena gunung es, (di permukaan kasus) nampak sedikit tapi di dalamnya sebenarnya banyak (kasus serupa). PPDFI amat sangat kecewa, tapi apa daya kami hanya organisasi sosial," ujarnya.
Mahmud menuturkan secara ketentuan perusahaan berkewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota 1-2 persen dari total jumlah pegawai perusahaan.
Namun ketentuan tersebut tak berjalan baik, karena kurangnya pengawasan dan ketiadaan sanksi dari pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 itu.
Sementara terkait program bantuan, PPDFI menyebut masih banyak penyandang disabilitas yang hidup dalam posisi rentan, tapi tidak mendapat bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat.
Menurut PPDFI permasalahan utama karena disabilitas tidak secara khusus menjadi penerima manfaat program bantuan sosial, sehingga banyak disabilitas tak mendapat haknya.
"Penentuan (ekonomi keluarga) miskin ditentukan oleh petugas kelurahan, sehingga disabilitas yang tidak kenal dengan petugas jangan berharap dapat bansos walaupun ia miskin," tuturnya.
PPDFI juga mencatat bahwa banyak penyandang disabilitas yang justru diklasifikasikan pemerintah dalam desil 6-10, atau kategori untuk warga dengan ekonomi menengah.
Termasuk Evi yang sebelumnya dikategorikan dalam desil 6, baru setelah menjelaskan kondisinya kepada pihak Kementerian Sosial kondisi kategorinya diubah menjadi desil 2.
"Banyak disabilitas dalam DTKS- masuk desil 6-10 tergolong mampu, berdampak tidak akan dapat bansos apapun. Itu realita di lapangan banyak disabilitas tidak dapat bansos apapun," lanjut Mahmud.
Sebelumnya Apni Nelya (37), penyandang disabilitas warga Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur masih semangat mencari pekerjaan mendatangi job fair.
Meski menderita autoimun, penyakit komplikasi, dan harus berjalan menggunakan alat bantu tongkat tapi wanita yang karib Evi itu tetap tak putus asa melamar pekerjaan.
Evi yang sudah empat bulan terakhir tidur menumpang di masjid hingga rumah warga atau nomaden, kini datang ke GOR Ciracas demi mengikuti bursa kerja pada Selasa (28/7/2026).
Bersama sang anak yang berusia 6 tahun, Evi bahkan sudah tiba di GOR Ciracas sekitar dua jam sebelum acara dimulai demi menyerahkan lamaran pekerjaan ke sejumlah perusahaan.