Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perempuan yang didakwa membakar mantan pacarnya, Ahmad Nugroho (29), seorang instruktur gym di Kota Bengkulu, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melukai berat orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan primer.
JPU Nilai Terdakwa Terbukti Melukai Berat Korban
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melukai berat terhadap korban.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan pembakaran terhadap Ahmad Nugroho, seorang instruktur pusat kebugaran di Kota Bengkulu, yang diduga dilakukan oleh terdakwa yang disebut merupakan mantan kekasih korban.
Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Berbeda dari Dakwaan Awal
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayatullah, menyatakan pihaknya menghormati proses persidangan.
Namun, ia menilai tuntutan yang dibacakan jaksa menunjukkan perbedaan dengan dakwaan yang sebelumnya diajukan.
Menurut Arif, tuntutan yang diajukan JPU jauh berbeda dari dakwaan primer maupun subsidair yang semula disangkakan kepada kliennya.
Karena itu, tim penasihat hukum akan memanfaatkan agenda pledoi untuk menyampaikan pembelaan secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
"Usai agenda tuntutan ini, tentu sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi," ujar Arif.
Ia mengatakan pihaknya optimistis masih memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pembelaan kepada majelis hakim.
Pledoi Akan Ungkap Dugaan Penganiayaan Terhadap Terdakwa
Arif mengungkapkan bahwa dalam nota pembelaan nanti pihaknya akan melampirkan sejumlah bukti yang menurutnya menunjukkan bahwa kliennya juga mengalami tindakan penganiayaan.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam upaya membuktikan bahwa tindakan terdakwa bukan merupakan perbuatan yang direncanakan sebagaimana didakwakan sebelumnya.
"Bukti-bukti bahwa klien kita ada terjadi penganiayaan nanti kita lampirkan semua untuk membebaskan klien kita di pledoi," kata Arif.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Sebut Tindakan Klien Merupakan Pembelaan Diri
Penasihat hukum terdakwa lainnya, Maghdaliansi, juga menyampaikan pandangan serupa.
Menurutnya, fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan kepada kliennya tidak sepenuhnya terbukti.
Ia menilai tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pembelaan diri ketika berusaha melepaskan diri dari korban.
"Berdasarkan fakta persidangan yang sudah kami buka, bahwa betul semua dakwaan yang didakwakan pada klien kami itu tidak benar," ujarnya.
Menurut Maghdaliansi, sejak awal pihaknya berpendapat perkara tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan awal yang diajukan.
Ia menegaskan bahwa rangkaian peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindakan yang telah direncanakan, melainkan spontanitas dalam situasi yang menurut pihaknya mengancam keselamatan terdakwa.
"Apa yang dilakukan oleh klien kita itu adalah pembelaan diri, untuk melepaskan diri dari korban," kata Maghdaliansi.
Ia juga menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan JPU justru semakin menguatkan keyakinan tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan secara maksimal pada sidang berikutnya.
"Dari tuntutan yang jauh dari dakwaan, kami yakin bisa membebaskan klien kita," ujar Maghdaliansi.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini