Bikin Kartu Kuning Bisa Secara Online, Isi Identitas Diri Lalu Cetak di Disnaker Pangkalpinang
Hendra July 30, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mencatat sebanyak 145 Kartu Pencari Kerja atau AK1 (kartu kuning) telah diterbitkan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Data tersebut menjadi salah satu indikator jumlah masyarakat yang melaporkan diri sebagai pencari kerja sekaligus menjadi dasar pemetaan kondisi ketenagakerjaan di Kota Pangkalpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan AK1 merupakan identitas resmi bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Namun, kepemilikan kartu tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum bekerja.

Menurutnya, masyarakat yang telah memiliki pekerjaan tetapi ingin memperoleh pekerjaan yang lebih baik juga dapat mengajukan penerbitan AK1 dengan melaporkan diri ke Disnaker.

"AK1 merupakan identitas bagi pencari kerja. Tidak hanya untuk mereka yang belum bekerja, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah bekerja dan ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik," kata Amrah kepada Bangkapos.com, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, selama enam bulan pertama tahun 2026 terdapat 145 orang yang mengajukan penerbitan AK1. Seluruh data tersebut dihimpun sebagai basis informasi pencari kerja di Kota Pangkalpinang.

Amrah mengatakan, proses penerbitan AK1 kini semakin mudah seiring penerapan sistem Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang ke kantor Disnaker hanya untuk melakukan pendaftaran.

Calon pencari kerja cukup mengakses platform Siap Kerja secara daring, kemudian mengisi identitas yang diperlukan. Setelah proses verifikasi selesai, masyarakat hanya perlu datang ke kantor Disnaker untuk mencetak kartu AK1.

"Sekarang masyarakat bisa mengurusnya secara online melalui sistem Siap Kerja. Mereka cukup memasukkan data diri terlebih dahulu, kemudian untuk pencetakan kartu baru datang ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Amrah menjelaskan bahwa AK1 memiliki fungsi penting dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kartu tersebut menjadi salah satu dokumen yang kerap diminta perusahaan sebagai kelengkapan administrasi pelamar kerja.

Apabila pencari kerja diterima bekerja, perusahaan akan mengembalikan dokumen AK1 tersebut kepada Disnaker sebagai laporan penempatan tenaga kerja.

Mekanisme itu, kata dia, memungkinkan Disnaker memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah masyarakat yang telah terserap ke dunia kerja maupun jumlah pencari kerja yang masih aktif.

"Ketika seseorang diterima bekerja, kartu AK1 itu akan dikembalikan kepada kami sebagai data penempatan tenaga kerja. Dari situ kami memiliki data yang lebih valid mengenai angka pengangguran dan penyerapan tenaga kerja di Kota Pangkalpinang," jelas Amrah.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan layanan digital tersebut untuk memperoleh akses yang lebih cepat terhadap peluang kerja, sekaligus membantu pemerintah dalam menyusun data ketenagakerjaan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan di daerah.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.