TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 80 juta dari posko pemenangan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Tim KPK menemukan uang tersebut saat melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025-2026.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan PNYD Polri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Taufik menyebut pihaknya menyita total barang bukti sekitar Rp 2,7 miliar dari berbagai lokasi selama operasi berlangsung.
"Tim kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai di 'rumah media' sejumlah Rp 80 juta. Rumah media ini merupakan lokasi yang sebelumnya masyarakat kenal sebagai posko pemenangan Pilkada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro," ujar Taufik Husein.
Taufik menjelaskan perkara ini bermula dari aduan masyarakat mengenai praktik lancung di Pemkab Pemalang.
Bupati Anom Widiyantoro memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk memeras sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.
Gus Haris sukses mengumpulkan uang hingga Rp 1,98 miliar guna memenuhi berbagai kebutuhan pribadi sang bupati.
Anom dan Gus Haris kemudian memakai sebagian uang perasan itu untuk mengurus perkara korupsi yang sedang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.
Gus Haris menemui pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto di Magelang dan Semarang.
Lilik kemudian meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Gus Haris akhirnya menyetorkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik sebagai langkah awal pengamanan kasus.
Lilik berani menjanjikan pengamanan perkara karena ia memiliki koneksi orang dalam.
Anaknya, Setya Budi Dias, berstatus sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
Setelah mengantongi cukup alat bukti, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah:
KPK langsung menahan para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.