Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Mantan Kajari Aceh Singkil, Irwansyah, SH, MH, promosi jabatan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) Republik Indonesia.
Promosi tersebut disambut gembira masyarakat Kabupaten Aceh Singkil.
Maklum walau sudah delapan tahun meninggalkan Aceh Singkil.
Namun, Irwansyah tetap memiliki tempat di hati masyarkat Sekata Sepekat.
Selama bertugas di Aceh Singkil, ia dikenal sebagai sosok baik, pintar dan lurus dalam menjalankan tugas.
"Selamat atas amanah baru, beliau orang baik, pintar dan lurus, sehingga kariernya cepat," kata mantan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Kamis (30/7/2026).
Dulmusrid mengenal betul Irwansyah.
Baca juga: Jadwal Kapal Aceh Hebat 3 Hingga 20 Agustus 2026, Pelayaran Aceh Singkil
Lantaran saat Irwansyah menjadi Kajari Aceh Singkil, sejak November 2015 sampai April 2018, Dulmusrid merupakan Wakil Bupati Aceh Singkil yang kemudian terpilih menjadi Bupati Aceh Singkil pada Pilkada 2017.
Irwansyah pada 2018 harus akhiri masa pengabdiannya di Aceh Singkil, lantaran mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pidum Kajati Bangka Belitung.
Saat perpisahan digelar di pendopo bupati setempat, Kamis (7/6/2018) acara diisi dengan pemberian santunan kepada ratusan anak yatim dan fakir miskin.
Sehingga memberikan kesan mendalam.
"Terimakasih kepada Pak Irwansyah atas pengabdian bagi Aceh Singkil, semoga selalu mendapat limpahan rezeki dan tetap amanah dalam mengemban jabatan baru," kata Dulmusrid saat melepas Irwanysah dari Aceh Singkil.
Kini Irwansyah mendapat promosi strategis, warga Aceh Singkil, mendoakan sukses dalam berkarier.
Sementara itu promosi Irwansya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dokumen tertanggal 29 Juli 2026 itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.(*)