Kejari Ende Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Rp 49 Miliar, Mengarah ke Malaadministrasi
Sipri Seko July 30, 2026 04:48 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ende dengan nilai mencapai Rp 49 miliar.

Penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara tersebut dua kali dibahas dalam gelar perkara (ekspose) oleh pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan bahwa persoalan yang ditangani lebih mengarah pada kesalahan administrasi atau maladministrasi, bukan tindak pidana korupsi. 

Kesimpulan tersebut, kata dia, juga sejalan dengan hasil audit dari otoritas yang berwenang.

"Penyidikan sudah dihentikan, lebih kepada kesalahan administrasi. Itu terkait utang Pemda Ende yang belum dibayar," kata Dewangga saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Menurut Dewangga, permasalahan yang menjadi objek penyidikan berkaitan dengan kewajiban pembayaran Pemerintah Kabupaten Ende kepada para rekanan.  Hingga saat ini, pemerintah daerah disebut telah menyelesaikan pembayaran sekitar Rp39 miliar dari total kewajiban tersebut.

Sementara itu, sisa utang akan diselesaikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Meski penyidikan telah dihentikan, Kejaksaan Negeri Ende menegaskan penanganan perkara belum sepenuhnya tertutup. 

Penyidikan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang mengarah pada adanya tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan, kasus tersebut untuk sementara dinilai lebih merupakan persoalan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah daripada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan DAU Specific Grant (SG) pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, S.H., yang menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan berarti meskipun telah memasuki tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025.

Dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Ende pada tanggal 21 Mei 2025 lalu telah resmi menaikan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Anggaran sebesar Rp 49.808.747.450.000,- dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status ke tahap penyidikan atas kasus yang dikenal sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.   

Dengan adanya surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H., lanjut dia, berarti penyidik Kejaksaan Negeri Ende telah menemukan bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti) yang membuktikan adanya suatu peristiwa tindak pidana dalam kasus Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024.

"Pada tahap penyidikan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ende wajib secara maksimal dan sungguh-sungguh menegakkan hukum untuk membuat terang adanya peristiwa tindak pidana guna menemukan tersangka-tersangkanya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024," tegasnya Selasa (7/7/2026).


Satu bulan setelah terbitnya

Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 itu, tepatnya pada bulan Juli 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H. kemudian pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Sepeninggalnya Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., M.H., ada dua figur yang memimpin Kejaksaan Negeri Ende yaitu Adi Rifani S.H., M.H. yang kemudian digantikan Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende pada saat ini.

"Namun anehnya kok kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 sama sekali tidak mengalami peningkatan yang berarti berupa penetapan para tersangkanya," tambah Meridian Dado.

Dengan gelar doktoralnya itu, kata Meridian Dado, semestinya Kepala Kejaksaan Negeri Ende Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. bisa memaksimalkan ilmunya untuk membawa berkah yang bermanfaat bagi publik dengan cara segera membongkar tuntas dan gesit berenergi mempercepat penetapan tersangka-tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Ia menilai poses penetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Specific Grant (SG) pada SKPD Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024 itu ditunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan padahal sudah 3 kali Kepala Kejaksaan Negeri Ende berganti.

Maka Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) menduga kuat ada makelar kasus dalam penanganan kasus korupsi itu, dimana penanganan kasusnya sengaja dipercepat peningkatannya ke tahap penyidikan lalu dilakukan panggilan-panggilan yang penuh intimidasi terhadap para pelaku yang dibidik, demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

"Kami ingin agar bisa  dihilangkan keberadaan industri hukum di daerah sebagaimana diutarakan mantan Menkopolhukam

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., dimana terdapat oknum-oknum jaksa bejat yang dengan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan juga surat panggilan pemeriksaan yang menekan, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang dibidiknya," tegasnya.

Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. untuk menindak tegas para oknum jaksa yang merusak marwah kejaksaan seharusnya bisa dimulai dengan cara melakukan pemeriksaan yang komprehensif terhadap para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang sengaja menerbitkan Sprindik tanpa hasil atau tanpa tindak lanjut, namun hanya sebagai siasat untuk memperkaya diri dengan melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak dalam perkara. (bet)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.