Penyidikan Kasus Ayah Setubuhi 2 Putri Kandung di Kepahiang Masuk Tahap Akhir, Segera Dilimpahkan
Ricky Jenihansen July 30, 2026 05:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terus berlanjut pada Kamis (30/7/2026).

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Perkembangan Penyidikan

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut menggemparkan warga Kabupaten Kepahiang setelah terungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Korban diketahui merupakan kakak beradik berusia 17 tahun dan 12 tahun.

Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah keduanya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu mereka karena sudah tidak sanggup lagi memendam kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga Januari 2026.

Setelah laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang langsung mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengatakan terduga pelaku yang merupakan pria berusia 52 tahun telah ditahan dan proses penyidikan memasuki tahap akhir.

"Kami masih melengkapi berkas-berkas perkara dan yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," ucap Bintang pada Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, setelah seluruh kelengkapan administrasi dan alat bukti dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang atau memasuki tahap P21.

"Selanjutnya akan segera kami serahkan atau limpahkan P21 ke kejaksaan," kata Bintang.

Alat Bukti Penyidikan

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Menurut Bintang, barang bukti yang telah dikantongi penyidik meliputi keterangan kedua korban, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan ahli psikologi yang akan menjadi bagian dari konstruksi perkara.

"Barang bukti yang sudah dikantongi yakni keterangan korban, para saksi dan ditambahkan oleh ahli psikolog yang akan tergambar dalam satu anatomy of crime," pungkas Bintang.

PROGRES - Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (30/7/2026). Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terus berlanjut pada Kamis (30/7/2026).
PROGRES - Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Kamis (30/7/2026). Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak kandung di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terus berlanjut pada Kamis (30/7/2026). (M. Bima Kurniawan/Bima Kurniawan)

Setubuhi 2 Anak Kandung

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus ayah setubuhi anak kandung di Kepahiang pada Kamis (2/7/2026).

Terduga pelaku diketahui pria berusia 52 tahun, warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang.

Sedangkan korban merupakan kakak adik dan merupakan anak kandung terduga pelaku.

Keduanya merupakan anak di bawah umur, masing-masing berusia 17 tahun dan 12 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika ibu korban mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami kedua anaknya.

"Ibu korban datang ke Polres Kepahiang melaporkan kasus persetubuhan yang dialami oleh anaknya yang masih berusia 17 dan 12 tahun," kata Dedi. 

Dedi mengungkapkan laporan tersebut berawal dari pengakuan pilu kedua korban kepada ibunya karena merasa takut dan tidak sanggup lagi menyimpan kejadian tersebut seorang diri. 

"Ketahuannya saat anak korban bercerita kepada ibunya karena takut," ujar Dedi. 

Aksi bejat ayah kandung terhadap kedua anak kandung tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga Januari 2026. 

"Aksi yang dilakukan bapak terhadap anak kandung berlangsung sejak 2018 sampai 2020 dan adiknya sejak 2024 sampai Januari 2026," ungkap Dedi. 

Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Setelah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), pihaknya bersama Tim Elang Jupi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis (2/7/2026).

"Pelaku kita amankan pada saat nonton tv di ruang keluarga rumahnya disekitar Kecamatan Ujan Mas," jelas Dedi.

Lanjut Dedi mengungkapkan, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Pada saat penangkapan ada sedikit perlawanan dari pelaku namun sudah berhasil kita amankan di polres Kepahiang," beber Dedi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.