BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib balita yang diduga jadi jaminan utang, diambil paksa dari orangtuanya.
Kini, tiga orang jadi tersangka terkait kasus ini. Ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Unit PPA telag menetapkan tiga orang tersangka penculikan seorang balita laki-laki berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka yang diamankan terdiri dari seorang laki-laki berinisial SI (32) serta dua perempuan berinisial NH (30) dan SS (31).
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus ini didalami polisi setelah RP (25), ibu balita tersebut membuat laporan resmi ke Polrestabes Makassar pada 5 Juli 2026 lalu.
Balita yang diketahui berinisial MS (2) itu diambil paksa oleh para tersangka dari sang ibu di sebuah perumahan yang terletak di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel.
Baca juga: Keluar dari Rumah Hantu, BN Tewas Setelah Sempat Pingsan, Polisi Kini Selidiki Penyebab Kematiannya
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin mengatakan, balita tersebut ditemukan dalam keadaan sehat setelah sembilan hari dibawa oleh pelaku ke wilayah Kabupaten Pangkep, Sulsel, pada 14 Juli 2026.
"Benar, ada yang sudah kita amankan pelakunya itu, satu laki-laki dan dua perempuan, terkait dugaan tindak pidana membawa dan menahan seseorang dengan cara melawan hukum," kata Wahiduddin dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/7/2026).
Saat ini penyidik masih mendalami motif dugaan kejahatan tersebut. Meski begitu, polisi menjelaskan, anak tersebut dibawa oleh para tersangka karena masalah utang arisan online.
"Jadi anak itu dibawa oleh para tersangka, karena ada masalah utang arisan online yang dilakukan orang tuanya," ujar Wahiduddin.
Informasi yang diterima, kasus ini bermula saat ibu MS mengajak salah satu tersangka untuk ikut dalam arisan online.
Salah satu tersangka yakni NH pun mengirimkan uang senilai Rp 300 juta.
Berjalannya waktu, NH pun meminta uang tersebut kepada ibu MS, namun sang ibu mengaku bahwa uang tersebut sudah diserahkan ke perempuan berinisial KH yang kini belum diketahui keberadaannya.
NH pun memaksa ibu MS menandatangani sebuah surat perjanjian yang berbunyi jika ibu MS tidak menyanggupi pengembalian dana tersebut maka ibu MS bersedia menyerahkan sang anak.
Dua Tersangka Belum Ditahan
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengatakan bahwa para tersangka membawa balita tersebut diduga untuk dijadikan sebagai jaminan utang arisan online orang tua.
"Kami mendalami terkait kenapa anak ini dijadikan sebagai jaminan utang, untuk kasus utangnya kami tidak dalami, ada laporannya juga itu," kata Ariyanto kepada Kompas.com.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 450 KUHP dan atau pasal 451 KUHP terkait penculikan dan penyanderaan.
Hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Ariyanto juga mengungkapkan saat ini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap satu orang laki-laki, sementara untuk dua tersangka perempuan belum ditahan.
"Yang laki-laki sudah ditahan, kalau yang dua perempuan belum ditahan karena kondisi hamil, jadi mempertimbangkan unsur kemanusiaan," katanya.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengungkap bahwa pemerintah menyatakan perang terhadap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, pemerintah ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tanpa takut akan menjadi korban TPPO.
"Jadi, sekarang pemerintah juga sedang perang terhadap TPPO, ya. Jadi, perang (dengan) TPPO," kata Mukhtarudin saat diwawancarai awak media selepas acara peresmian Pasim Internasional Job Fair di Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026) siang.
Tak hanya sebatas ultimatum pernyataan perang terhadap TPPO, Mukhtarudin juga menegaskan pemerintah telah membuat satgas untuk memberantas jaringan penyalur migran ilegal tersebut.
"Kami ada Satgas TPPO. Hari ini, terakhir ada dua orang yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Dua orang, dua orang tersangka. Ini jaringannya akan diungkap terus, korbannya sudah sampai ke mana dan jaringannya ke mana saja," ucap Mukhtarudin
Mukhtarudin meminta kepada masyarakat Indonesia agar tak mudah tergiur bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan tak jelas badan hukum atau legalitas penyalur tenaga kerjanya siapa.
Ia meminta agar masyarakat juga terlibat aktif untuk melapor jika menemukan dugaan simpul-simpul atau jaringan yang mengarahkan pada TPPO.
"Kalau ada informasi tentang kegiatan-kegiatan yang dicurigai, nonprosedural atau TPPO, silakan laporkan kepada aparat kepolisian," tuturnya.
"Kemudian KP2MI, ada balai-balai kita, kemudian desk perlindungan, kemudian kepada pemerintah daerah. Karena kita sudah sama-sama satu visi agar memberantas yang jaringan TPPO,' tegas Mukhtarudin.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)