Diduga Ada Pungli di Samsat Tondano, Anggota DPRD Minahasa Soroti Biaya Pengesahan Rp50 Ribu
Ventrico Nonutu July 30, 2026 04:56 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Tondano – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Kantor Samsat Tondano dan disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Minahasa, Janti Rotikan, dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa, Selasa (28/7/2026).

Janti menyampaikan persoalan tersebut sesaat sebelum rapat paripurna ditutup.

Ia meminta kesempatan berbicara untuk menyampaikan aspirasi terkait laporan masyarakat yang diterimanya.

Usai rapat, Janti menjelaskan kepada wartawan bahwa dugaan pungli itu bermula dari laporan seorang warga yang telah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara resmi pada Senin (27/7/2026).

Setelah pembayaran dilakukan, warga tersebut kemudian mengurus pengesahan dokumen kendaraan.

Menurut Janti, dalam proses pengesahan itu, warga diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp50 ribu oleh petugas.

"Saat melakukan pengesahan, petugas meminta biaya tambahan Rp50 ribu," jelasnya.

Ia mengatakan, wajib pajak tersebut kemudian memenuhi permintaan pembayaran itu.

Namun, ketika meminta bukti pembayaran, petugas disebut tidak memberikannya.

"Petugas tersebut bilang, mereka tidak mengeluarkan bukti pembayaran," katanya menceritakan.

Janti mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, petugas menyebut uang tersebut akan disetorkan ke sebuah bank yang berada di depan kantor.

"Intinya ada transaksi tapi tidak ada bukti pembayaran diberikan, petugas tidak mau berikan bukti transaksi, transaksi tidak bisa dilacak, dan kami simpulkan itu pungli," kata dia.

Sebagai anggota DPRD, Janti menilai pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan, terutama jika terdapat pungutan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau memang ada pertanggungjawaban, memang betul jelas ini untuk apa ya tidak masalah, tapi ini kan tidak jelas ini maksudnya Rp 50 ribu untuk apa? katanya biaya pengesahan, tapi apakah ada ketentuan untuk biaya pengesahan ada biaya Rp50 ribu? setahu saya sekarang tidak ada," jelasnya.

Ia juga mengakui kemungkinan adanya aturan baru yang belum diketahuinya, namun berdasarkan pemahamannya, pengesahan kendaraan setelah pembayaran pajak tidak lagi dikenakan biaya tambahan.

"Tapi kalau saya salah mohon dikoreksi, mungkin saya tidak tau ketentuan hukum sekarang yang terupdate bagaimana, tapi setahu saya itu (pengesahan) sudah tidak bayar," katanya.

Janti menambahkan bahwa dirinya pernah melakukan proses pengesahan kendaraan setelah membayar pajak melalui bank tanpa dikenakan biaya tambahan.

Karena itu, ia mempertanyakan adanya pungutan terhadap warga yang telah membayar pajak secara daring.

"Ini terjadi di Samsat Todano, warga sudah bayar online, kemudian lakukan pengesahan diminta bayar," ujarnya.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Sumiarty menegaskan pihaknya secara rutin mengingatkan seluruh personel agar bekerja sesuai prosedur dan tidak melakukan pungli maupun praktik percaloan.

"Saya sampaikan selalu lakukan tugas sesuai SOP," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Samsat Tondano Bobby Lengkong menyatakan persoalan yang disampaikan bukan merupakan kewenangan bidang yang dipimpinnya.

"Kami hanya fokus pada pembayaran pajak," ujarnya.

(TribunManado.co.id/Amg)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.