Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Gubri Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Aditya Wisnu Wardana July 30, 2026 08:42 PM

Gubernur Riau (Gubri) Nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026).

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Sebagai informasi, Abdul Wahid terjerat dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan di lingkup Dinas PUPR PKPP Riau.

Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Rizky Armanda

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.