Gubernur Riau (Gubri) Nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026).
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, Abdul Wahid terjerat dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan di lingkup Dinas PUPR PKPP Riau.
Program: Live Tribunnews Update
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Rizky Armanda