Baca juga: Kurun Waktu Dua Hari, Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Niat hati ingin mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram di dalam genggaman tangan, dua orang pengedar narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya tidak berkutik. Keduanya harus pasrah digelandang ke sel tahanan usai diringkus jajaran Polres OKI dalam dua operasi terpisah yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan Satpolairud di wilayah Kayuagung dan pesisir Air Sugihan.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres OKI pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Operasi ini bermula dari laporan dan keresahan warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, yang kerap mendapati aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Petugas kemudian menyergap seorang pria berinisial MB (43) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Meski sempat berupaya menyembunyikan barang bukti, kelihaian petugas tak dapat dikecoh. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati bungkusan mencurigakan yang digenggam erat oleh tersangka.
"Petugas menemukan 1 lembar tisu yang dibalut lakban hitam dan 1 kotak rokok di genggaman tangan tersangka. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Selain narkoba, polisi menyita uang tunai Rp50.000 dari tangan pelaku yang diduga kuat sebagai sisa uang transaksi," ujar pihak kepolisian saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Sekayu Ini Akui Pasokan dari Bandar Iron yang Tewas Tenggelam di Sungai Musi
Gerebek Kontrakan di Air Sugihan
Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (24/7/2026) pukul 20.00 WIB, jajaran Satpolairud Polres OKI menorehkan keberhasilan serupa di wilayah perairan.
Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, yang disinyalir kerap dijadikan markas (basecamp) transaksi narkoba.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial KB (45) berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Serupa dengan kasus sebelumnya, tersangka KB tertangkap basah menyembunyikan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu di dalam genggaman tangannya saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah.
Dari dalam kontrakan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat statusnya sebagai pengedar, meliputi satu set alat isap sabu (bong), satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp495.000 hasil penjualan narkotika.
Kini, kedua tersangka—MB dan KB—beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres OKI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP," tegasnya.
Ketegasan jajaran Polres OKI dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba ini mendapat apresiasi langsung dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polres OKI atas langkah cepat dan responsifnya. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kombes Pol. Nandang.
Pihaknya juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkoba," pungkasnya.