Satpol PP Klaten dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat
Rifatun Nadhiroh July 30, 2026 10:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Kesadaran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Pendopo Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kamis (30/7/2026). 

Kegiatan ini diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten, berkolaborasi dengan Bea Cukai Kantor Surakarta. 

Beberapa narasumber dihadirkan pada kesempatan ini, diantaranya Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Klaten Tomisila Adhitama, serta Humas Bea dan Cukai Kantor Surakarta yang dihadiri Sonny Wibisono dan Dion Candra Wardhana. 

Sosialisasi dilakukan, seusai ketentuan perundang-undangan di Bea Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal. 

Beragam elemen masyarakat hadir dalam kesempatan ini, mulai dari siswa sekolah, Linmas, maupun pedagang kelontong. 

Baca juga: Lewat Festival Antikorupsi 2026, Pemkab Klaten Ajak Seluruh Elemen Hidupkan Budaya Antikorupsi

Pada kegiatan ini, peserta diberikan pengetahuan mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta memahami dampaknya bagi negara dan masyarakat. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Kabid Penegak Perda dan Perbup) Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto mengatakan bisa siswa dilibatkan sebagai sarana edukasi. 

"Kami melibatkan teman-teman pelajar, adik-adik pelajar yang dari kalangan akademisi, orang-orang terpelajar. Ini diharapkan mereka bisa membedakan antara rokok ilegal dan rokok ilegal, sehingga dia bisa memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang benar, " ujarnya. 

Dijelaskan, para siswa yang dilibatkan dalam sosialisasi diharapkan menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing. 

"Tapi tidak ada target kami, untuk menggiring opini untuk melakukan merokok dengan yang legal, tidak. Kita hanya memberikan edukasi," jelasnya. 

Sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Pendopo Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kamis (30/7/2026).
Sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Pendopo Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kamis (30/7/2026). (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Dikatakan Sulamto, para siswa bisa menjadi agen peringatan dalam hal gerakan Gempur Rokok Ilegal.

"Kalau toh mereka nanti menjumpai adanya pelanggaran-pelanggaran, ataupun keluarganya sendiri merokok ilegal bisa mengingatkan atau bahkan bisa melaporkan kepada kami," ucapnya. 

Diharapkan semua elemen masyarakat dapat berkontribusi, terhadap pencegahan pelanggaran ini.

Dengan terjadinya sinergi antara elemen pemerintah daerah, penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, hingga lapisan masyarakat terkecil,

Satpol PP dan Damkar Klaten optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu memaksimalkan penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga: Upaya Hemat BBM, Bupati Hamenang dan OPD Klaten Kompak Naik Mobil Satpol PP Bersama

Dana tersebut kemudian akan dikembalikan ke masyarakat, lewat alokasi pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, maupun peningkatan layanan kesehatan di Kabupaten Klaten.

Salah satu peserta dari Linmas Desa Sidowayah, Imam mengatakan bila adanya sosialisasi memberikan informasi baru bagi masyarakat terkait dampak rokok ilegal. 

"Kegiatan ini sangat saya dukung. Input yang saya dapat adalah pengetahuan dan pengalaman, bahwa hal-hal semacam itu (rokok ilegal) memang harus kita jauhi," ujarnya. 

Meski begitu, ia menyadari faktor ekonomi menjadi salah satu dasar di kalangan masyarakat untuk mengkonsumsi rokok itu. 

Tak hanya konsumsi, faktor keuntungan lebih juga menjadi dasar untuk menjual barang tersebut. 

"Di masyarakat, kadang ada yang hanya ikut-ikutan menjual karena masalah ekonomi. Tapi, bagaimanapun juga kita harus mengikuti aturan dan petunjuk dari pemerintah sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya. 

Baca juga: Bupati Klaten Hamenang Tinjau Pasar Sidoharjo Pascakebakaran, Siapkan Pasar Darurat untuk Pedagang

(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.