Pendampingan Proyek RS Gambut Dihentikan Sejak Februari 2026, Kejari Banjar Temukan Penyimpangan
Hari Widodo July 30, 2026 09:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA-Pendampingan melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ternyata telah dihentikan sejak Februari 2026.

Penghentian pendampingan tersebut dilakukan sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar meningkatkan penanganan perkara proyek pematangan lahan rumah sakit itu ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar Robert Iwan Kandun mengungkapkan, keputusan menghentikan PPS diambil setelah pihaknya menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan proyek.

"PPS sudah kami putus sejak awal Februari 2026 karena ada indikasi penyimpangan," kata Robert Iwan Kandun, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Dikawal TNI, Kejari Banjar Geledah Kantor Dinkes Banjar, Angkut 48 Dokumen dan 1 Komputer

Meski demikian, Robert Iwan Kandun belum membeberkan bentuk penyimpangan yang dimaksud. Hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar.

Proyek pembangunan RS Tipe D Gambut sebelumnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah melalui Surat Keputusan Bupati Banjar.

Atas dasar penetapan tersebut, Kejari Banjar memberikan PPS terhadap pekerjaan pematangan lahan proyek.

Namun, Robert menegaskan PPS bukan bentuk pendampingan yang membuat proyek terbebas dari pengawasan maupun proses penegakan hukum.

Fungsi kejaksaan dalam PPS sebatas melakukan pengamanan terhadap proyek strategis agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan, kata dia, tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan maupun menentukan penyedia barang dan jasa dalam proses pengadaan.

"Kami hanya melakukan pengamanan proyek strategis. Kejaksaan tidak boleh masuk ke ranah teknis pelaksanaan proyek," tegasnya.

Ia juga membedakan PPS dengan pendampingan hukum yang menjadi kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Robert menegaskan, status sebuah proyek yang pernah mendapatkan PPS tidak serta-merta membuatnya kebal dari proses hukum. Apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

"Jangan beranggapan karena pernah mendapat PPS lalu tidak bisa diperiksa. Kalau ditemukan dugaan penyimpangan, tetap bisa diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi proyek pematangan lahan RS Tipe D Gambut masih terus berjalan. Tim Pidsus Kejari Banjar sejauh ini telah memeriksa sekitar 20 saksi dan masih mendalami sejumlah dokumen serta alat bukti.

Penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka belum ada. Teman-teman penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan proses perhitungan kerugian negara juga masih berjalan," ungkap Robert.

Dalam proses penyidikan, Kejari Banjar sebelumnya menggeledah Kantor Dinkes Kabupaten Banjar pada Senin (20/7). Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam dan menyasar tiga ruangan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 48 dokumen dan satu perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara proyek RS Tipe D Gambut, khususnya pekerjaan pematangan lahan.

Sekretaris Dinkes Kabupaten Banjar Gusti M Kholdani mengatakan, penggeledahan tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Sebab, Dinkes lebih banyak menjalankan fungsi koordinasi pelayanan yang dilakukan puskesmas.

"Alhamdulillah pelayanan tetap berjalan normal. Kami di Dinkes hanya mengoordinasikan pelayanan di puskesmas, sehingga kegiatan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," katanya.

Kholdani menyebut dirinya bersama sejumlah pegawai Dinkes hanya diminta menyaksikan proses penggeledahan. Sementara dokumen dan perangkat yang dibawa penyidik menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kami hanya diminta menyaksikan prosesnya. Dokumen yang diamankan menjadi kewenangan penyidik," ujarnya.

Proyek pematangan lahan RS Tipe D Gambut sendiri memiliki anggaran sekitar Rp10 miliar. Pekerjaan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena mengalami keterlambatan dalam penyelesaian.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Banjar juga menyebut penanggung jawab kontraktor pelaksana proyek, PT Rizky Karya Nusantara, diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: Usai Melakukan Penggeledahan di Kantor Dinkes, Kejari Banjar Tegaskan Belum Menetapkan Tersangka

Namun, Kejari Banjar belum mengungkap lebih jauh keterkaitan status tersebut dengan perkara yang saat ini tengah ditangani.

Robert meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri terkait perkara tersebut. Ia memastikan penyidik akan mengungkap perkembangan kasus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Kami meminta masyarakat tidak membangun opini sendiri. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta. Seluruh perkembangan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya," katanya.(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.