Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menjadi perhatian publik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK disebut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah didalami. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai arah penyidikan dan konstruksi hukum yang sedang dibangun KPK.
Akademisi Hukum Universitas Prof. Hazairin Bengkulu, Rendra Edwar Fransisko, menilai penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan mengamankan alat bukti dan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Secara akademisi, tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan tindakan pro justitia. Gunanya untuk mengamankan alat bukti," kata Rendra kepada TribunBengkulu.com, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rendra, penyidik memiliki kewenangan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengamankan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca juga: Pembelaan 3 Kontraktor OTT KPK Rejang Lebong, Bantah iPhone untuk Fikri Thobari Merupakan Suap
Ia memahami munculnya pertanyaan publik lantaran hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun status hukum pihak yang rumahnya digeledah.
Namun demikian, dalam praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK tidak selalu langsung membuka seluruh informasi kepada publik ketika proses penyidikan masih berlangsung.
Rendra menjelaskan kondisi tersebut dapat berkaitan dengan strategi penyidikan yang dilakukan secara tertutup atau yang kerap dikenal sebagai silent operation.
Menurutnya, KPK dapat memilih menunda penyampaian perkembangan perkara apabila penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan belum memiliki konstruksi hukum yang utuh untuk menetapkan status hukum seseorang.
"Biasanya KPK melakukan press release bersamaan dengan penetapan tersangka atau ketika KPK sudah memiliki konstruksi yang cukup. Kalau masih ada keraguan untuk menentukan status seseorang, prosesnya bisa saja masih didalami," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan mencegah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara melakukan konsolidasi, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi sebelum penyidikan rampung.
Baca juga: Kuasa Hukum Fikri Thobari Terima Dakwaan KPK, Tak Ajukan Eksepsi
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek maupun pengadaan barang dan jasa, kata Rendra, terdapat sejumlah kemungkinan konstruksi hukum yang dapat didalami penyidik.
Salah satunya adalah dugaan kickback, yakni pemberian kembali sebagian nilai proyek kepada pihak tertentu, maupun dugaan gratifikasi apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Meski demikian, Rendra menegaskan seluruh konstruksi hukum tersebut harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, barang yang diamankan dalam proses penggeledahan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
"Untuk persoalan kickback maupun gratifikasi, tentu KPK harus hati-hati dalam menentukan unsur pidananya dan harus didukung alat bukti," jelasnya.
Rendra mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum KPK menyampaikan penjelasan resmi.
Menurutnya, penggeledahan merupakan tahapan yang lazim dalam proses penegakan hukum dan belum dapat dimaknai sebagai bukti seseorang bersalah.
"Secara hukum itu merupakan hal yang wajar. Memang di masyarakat ada keresahan karena belum diketahui siapa yang bersalah. Mungkin kita tunggu saja dari KPK," pungkasnya.