Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2017-2022 Ahmad Taufan Damanik menilai Rancangan Undang-Undang HAM menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan isu HAM yang terus berubah dalam dua dekade terakhir.

Dalam diskusi di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Sumatera Utara, Kamis, dia mengatakan RUU tersebut tidak hanya memperbarui norma dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi juga memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan serta mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM.

"Revisi UU HAM sangat diperlukan," kata Ahmad, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta.

Menurutnya, berbagai isu baru seperti dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia hingga hak kelompok minoritas, kini menjadi bagian penting yang harus diakomodasi dalam regulasi.

Disebutkan bahwa UU Nomor 39 Tahun 1999 disusun dalam konteks yang berbeda dengan kondisi sekarang sehingga RUU HAM memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan HAM tetap relevan dengan tantangan zaman.

Ia menegaskan revisi tersebut juga meluruskan pemahaman mengenai pembagian peran antarlembaga negara.

Taufan menjelaskan RUU HAM tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga tertentu, tetapi mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.

Sementara itu, lanjut dia, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan RUU HAM menghadirkan sejumlah pembaruan penting, di antaranya memasukkan korporasi sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab terhadap penghormatan HAM, memperkuat kedudukan rekomendasi Komnas HAM, memberikan perlindungan terhadap pembela HAM hingga mengakomodasi perkembangan hukum HAM internasional, termasuk pengaturan mengenai pembatasan hak berdasarkan Prinsip Siracusa dalam keadaan tertentu.

"Kalau ada yang bilang penyusunan RUU dilakukan tanpa partisipasi publik? Ya ini apa di kampus FISIP sekarang? Ini lah meaningfull participation itu," ucap salah satu penyusun RUU HAM tersebut.

Dengan demikian, dia menilai RUU itu sudah mendengar berbagai masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan Komnas HAM. Semua telah dihimpun dalam proses pembahasannya.

Sementara itu, Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Juniarti Aritonang menyatakan revisi UU HAM merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku telah berusia lebih dari 25 tahun.

Namun, ia menekankan pembaruan norma hukum harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan hak asasi manusia benar-benar dirasakan masyarakat.

"Saya turut mendukung perubahan UU HAM ini, sudah seperempat abad lebih,” ujar Juniarti.

Menurut Juniarti, sejumlah substansi dalam RUU HAM patut diapresiasi, seperti pengakuan terhadap perlindungan masyarakat adat, petani serta penguatan pengaturan mengenai tanggung jawab korporasi.

Meski demikian, dia mengharapkan berbagai ketentuan tersebut dapat dipertegas sehingga memiliki daya guna yang lebih kuat dalam praktik penegakan HAM di Indonesia.

Dia juga mengingatkan agar proses pembahasan RUU HAM tetap menjunjung tinggi prinsip partisipasi bermakna dengan menjaga keterbukaan dan konsistensi naskah akademik maupun draf RUU.

Selain menghasilkan regulasi yang berkualitas, proses yang partisipatif dinilai menjadi syarat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk legislasi.

Adapun, RUU HAM merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Revisi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan standar HAM internasional, memperjelas pembagian kewajiban negara dalam pemenuhan HAM serta memperkuat kelembagaan dan mekanisme perlindungan HAM di Indonesia.

Selain mengakomodasi isu-isu baru seperti hak atas lingkungan hidup, perlindungan kelompok rentan, pembela HAM, dan tanggung jawab korporasi, RUU HAM juga diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung agenda Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

Dengan demikian, RUU HAM nantinya akan mampu menjawab tantangan sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang terus berkembang di masa depan.

Revisi UU HAM masuk dalam Prolegnas menargetkan pengesahan pada 2026. Saat ini, prosesnya berada dalam tahap rangkaian uji publik dan pembahasan substansi bersama akademisi serta lembaga terkait.