BRI Mendominasi Penyaluran KUR Perumahan 2026 dengan Realisasi Tembus Rp10,9 Triliun Per Juli
Adiana Ahmad July 30, 2026 11:19 PM

POS-KUPANG.COM - PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI mendominasi Penyaluran KUR Perumahan 2026 dengan realisasi hingga Juli mencapai Rp 10,9 Triliun atau 90,8 persen dari Target Rp 12 Trilun.

Direktur Consumer Banking BRI Aris Hartanto mengatakan, capaian tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha terhadap program KUR Perumahan yang menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem sektor perumahan.

"Per tanggal 26 Juli, KUR Perumahan sendiri sudah menyalurkan sekitar Rp 10,9 triliun dari target Rp 12 triliun yang diberikan pemerintah kepada BRI. Dengan angka tersebut, saya pikir target ini akan bisa dicapai tahun ini," ujar Aris, usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Aris, penyaluran KUR Perumahan tidak hanya menyasar masyarakat yang membeli rumah, tetapi juga mendukung pelaku usaha pada rantai pasok sektor perumahan.

Baca juga: Hingga Juli 2026, Realisasi KUR Perumahan BRI Tembus Rp 10,9 Triliun, Cek sisa Kuota dan Syaratnya

Dari sisi suplai, pembiayaan diberikan kepada toko bangunan, distributor bahan bangunan, kontraktor, hingga penyedia material konstruksi.

Sementara dari sisi permintaan, KUR Perumahan mendukung masyarakat melalui pembiayaan kepemilikan rumah.

Aris menjelaskan, keberhasilan penyaluran KUR Perumahan ditopang oleh jaringan layanan BRI yang tersebar luas di seluruh Indonesia, basis nasabah yang besar, serta pengalaman perseroan dalam melayani segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pertama, kami memiliki jaringan kantor yang luas. Kedua, jumlah nasabah yang besar. Dan yang ketiga, jangan lupa BRI adalah bank UMKM yang memang DNA-nya melayani nasabah UMKM. Di situlah posisi BRI sangat kuat dalam mendukung penyaluran KUR Perumahan ini," kata Aris.

Dia menambahkan, BRI akan terus mendukung program pemerintah agar penyaluran KUR Perumahan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan.

Apa Itu KUR Perumahan? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan rumah, salah satunya melalui Kredit Program Perumahan (KPP) atau yang mulai dikenal sebagai KUR perumahan.

Baca juga: Pemerintah Siap Cairkan Serentak Rp880 M KUR Perumahan 2026,Akad Masal Akan Dihadiri Presiden Prbowo

Program yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ini ditujukan untuk membantu masyarakat dan pelaku UMKM dalam membangun maupun merenovasi rumah, sekaligus mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah.

Berbagai kemudahan pun ditawarkan, mulai dari perluasan target penerima hingga persyaratan yang lebih fleksibel.

"Kami berharap KUR Perumahan ini tidak hanya bermanfaat bagi nasabah BRI, tetapi juga mampu mendukung program pemerintah dalam memperkuat ekosistem perumahan secara lebih luas," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengungkapkan pemerintah meningkatkan kuota nasional KUR Perumahan dari sekitar Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun karena tingginya serapan program yang belum genap berjalan satu tahun.

Menurut dia, lebih dari 50 persen realisasi penyaluran KUR Perumahan secara nasional berasal dari BRI.

Baca juga: Target Rp22 Triliun, Penyaluran KPR Subsidi dan KUR Perumahan BRI 2026 Sudah Rp13,8 Triliun per Juni

Realisasi KUR Perumahan BRI 2026

Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI hampir menuntaskan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang diberikan pemerintah pada 2026.

Hingga 26 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp 10,9 triliun atau sekitar 90,8 persen dari target Rp 12 triliun.

Hingga Juli, Realisasi KUR Perumahan BRI 2026 telah mencapai rp 10,9 Trilliun dari target Rp12 Triiun.

Dari capaian itu dapat diketahui bahwa Sisa kuota KUR Perumahan BRI 2026 tinggal Rp 1,1 Triliun.

Itu artinya, peluang untuk mendapatkan KR Perumahan melalui BRI semakin kecil.

Segera daftar sebelum kuotanya habis. Cek Syarat PTengajuannya, bunga, limit mkasimal dan jangka waktu pinjamannya. 

Berikut Syarat Pengajuan KUR Perumahan BRI 2026

Baca juga: Target Rp22 Triliun, Penyaluran KPR Subsidi dan KUR Perumahan BRI 2026 Sudah Rp13,8 Triliun per Juni

Syarat Mendapatkan KUR Perumahan
Untuk mengakses KPP, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik oleh individu maupun badan usaha. Berikut syarat utamanya:

WNI atau badan hukum Indonesia
Memiliki usaha produktif dan layak
Memiliki NPWP
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
Tidak memiliki catatan negatif (lolos SLIK/LPIP)

Selain itu, terdapat syarat tambahan:

Tidak sedang menerima KUR lain
Tidak menerima kredit pemerintah dari program lain secara bersamaan
Dapat memiliki kredit komersial dengan status lancar
Wajib menyediakan agunan berupa objek yang dibiayai
Dapat diminta jaminan tambahan sesuai kebijakan penyalur

Kriteria UMKM penerima KUR Perumahan
Penentuan penerima KPP juga didasarkan pada skala usaha.

Berdasarkan modal usaha:

Usaha mikro: hingga Rp 1 miliar
Usaha kecil: Rp 1 miliar – Rp 5 miliar
Usaha menengah: Rp 5 miliar – Rp 10 miliar

Berdasarkan omzet tahunan:

Usaha mikro: hingga Rp 2 miliar
Usaha kecil: Rp 2 miliar – Rp 15 miliar
Usaha menengah: Rp 15 miliar – Rp 50 miliar

Dalam implementasinya, Kementerian PKP bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti PT Sarana Multigriya Finansial dan PT Permodalan Nasional Madani.

Selain itu, program ini juga melibatkan Asosiasi Pengembang Perumahan Himperra serta bank penyalur KPP seperti Bank Jatim, BNI, BSI, BTN, Mandiri, dan lainnya.

Kolaborasi tersebut bertujuan mendorong pembiayaan mikro perumahan, khususnya bagi masyarakat prasejahtera agar terhindar dari pinjaman ilegal atau rentenir.

Bunga, limit kredit, dan jangka waktu
Mengacu pada informasi dari Bank Mandiri, suku bunga KPP atau KUR perumahan ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan skema flat/anuitas yang setara.

Limit kredit yang tersedia berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, dengan total akumulasi pencairan maksimal Rp 500 juta dalam satu kali akad.

 Adapun jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun dengan masa tenggang (grace period). Namun, tenor bisa lebih panjang sesuai kesepakatan antara bank penyalur dan debitur.

Untuk informasi selengkapnya mengenai KUR Perumahan, Anda bisa menghubungi pihak bank yang menyediakan pinjaman ini

Siapa yang bisa mendapatkan KUR Perumahan?
Program ini menyasar dua sisi sekaligus, yakni penyedia dan pengguna.

Dari sisi penyedia, KPP bisa dimanfaatkan oleh:

Pengembang perumahan
Kontraktor atau jasa konstruksi
Pedagang bahan bangunan

Sementara dari sisi permintaan, pembiayaan ini dapat digunakan oleh individu untuk:

Membeli rumah
Membangun rumah
Merenovasi tempat tinggal yang mendukung usaha
"Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa  guna pembangunan rumah atau perumahan dan sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha," jelas Didyk.

Lantas, apa itu KUR perumahan dan apa saja syaratnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu KUR Perumahan (KPP)?
Kredit Program Perumahan atau KUR perumahan merupakan kredit investasi dan/atau kredit modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu/perseorangan maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas di sektor perumahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menegaskan bahwa KPP memiliki dasar hukum yang jelas mengacu Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

"KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel dikutip dari laman resmi KPP, Selasa (21/10/2025).

Artinya, KPP tidak hanya menyasar individu, tetapi juga pelaku usaha yang bergerak di sektor perumahan.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.