TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah menegaskan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena MBG merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan alokasi dana sangat besar setiap tahunnya.
Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, kebijakan pendanaan program ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap struktur belanja negara.
Menanggapi putusan itu, pemerintah mengaku telah mengetahui adanya keputusan MK terkait pengelolaan anggaran MBG.
Meski demikian, pemerintah belum mengambil langkah lanjutan karena masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi yang memuat pertimbangan dan isi lengkap putusan tersebut.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis, Sedih MBG Dicerca: Kalau Salah Tindak Pelakunya, Bukan Programnya
Menurut Prasetyo, pemerintah perlu mempelajari secara menyeluruh substansi putusan sebelum menentukan sikap dan kebijakan yang akan diambil.
Langkah itu dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme penganggaran negara.
Pemerintah juga memastikan akan memberikan respons setelah seluruh dokumen resmi diterima dan dikaji secara mendalam.
Kajian tersebut mencakup dampak putusan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi prioritas nasional.
Selain itu, pemerintah akan melihat implikasi putusan terhadap perencanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas kebijakan.
"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," ujarnya.
Sikap tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati proses konstitusional sambil menunggu kajian resmi atas putusan yang telah dikeluarkan MK.
MK dalam putusannya pada Kamis (30/7/2026), meminta pemerintah memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Putusan itu terkait pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
MK menilai anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti sarana prasarana, tenaga pendidik, dan akses belajar.
Sementara, MBG dinilai memiliki tujuan lebih luas terkait pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat sehingga perlu memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
Baca juga: Mitra Dapur MBG Menagih Janji Pimpinan Lama, Kepala BGN Sudaryono: Kami Pastikan Tak Dirugikan
Prasetyo Hadi mengatakan penyesuaian anggaran MBG tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah.
Menurutnya, pembahasan anggaran negara juga melibatkan DPR yang memiliki fungsi dalam penyusunan APBN.
"Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Prasetyo.
Pemerintah kini perlu mempelajari detail putusan MK untuk menentukan mekanisme penyesuaian anggaran MBG dalam APBN mendatang.
MK memberikan masa transisi agar pemerintah dapat menata struktur anggaran tanpa mengganggu kewajiban konstitusional pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Untuk APBN 2027, MK masih membuka kemungkinan penyesuaian bertahap sepanjang alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan konstitusi dan kebutuhan utama pendidikan tidak terdampak.
Putusan MK tidak membatalkan program MBG. Mahkamah tetap mengakui program tersebut memiliki tujuan terkait pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Namun, pembiayaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri agar tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah perlu menyiapkan skema pendanaan baru untuk keberlanjutan MBG paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.
Penyesuaian ini akan menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR dalam penyusunan anggaran negara.
(TribunTrends/Tribunnews/Taufik Ismail)