JPPI Sambut Positif Putusan MK: Sebaiknya MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2027
Adi Suhendi July 31, 2026 02:38 AM

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -  Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan ini menegaskan program MBG bukan komponen utama pendidikan.

Karena itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

JPPI menegaskan, pemisahan anggaran seharusnya dimulai pada APBN 2027 bukan dua tahun sejak putusan diucapkan atau baru dimulai 2028.

“JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut JPPI, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027.

Baca juga: MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus untuk MBG, Bisa Hambat Gaji dan Tunjangan Guru

Pemerintah dan DPR harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.

“Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” katanya.

Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan.

Desak Koreksi APBN 2027

Dalam kesempatan tersebut JPPI pun memberikan empat desakan kepada pemerintah dan DPR, di antaranya:

1. Memisahkan seluruh anggaran MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen mulai APBN 2027;

2. Menempatkan pembiayaan MBG dalam pos khusus di luar fungsi pendidikan;

3. Mengalokasikan anggaran pendidikan untuk melaksanakan sekolah tanpa pungutan, memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, dan menangani anak tidak sekolah;

4. Membuka postur anggaran pendidikan secara transparan agar tidak ada lagi program nonpendidikan yang diselundupkan ke dalam porsi 20 persen.

“APBN 2027 harus menjadi awal pemisahan MBG dari dana pendidikan. Pemerintah tidak perlu menunggu 2028 untuk melakukan hal yang sudah dinyatakan benar oleh Mahkamah hari ini,” ungkap Ubaid.
Alasan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan alasan mengenai waktu transisi paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN.

Baca juga: DPP Gapembi: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, Saatnya Pemerintah dan DPR Susun UU MBG

MK menilai masa transisi diperlukan agar pemerintah dapat menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu pemenuhan amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi minimal anggaran pendidikan.

Pertimbangan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 konstitusional bersyarat.

MK menjelaskan, anggaran operasional pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.

Namun, pemisahan anggaran diberi waktu hingga APBN Tahun 2028 agar pemerintah memiliki ruang melakukan penyesuaian.

Menurut MK, jika pemisahan dilakukan langsung pada APBN 2026, pemerintah berpotensi kesulitan memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.

MK juga meminta pemerintah mencari sumber pembiayaan lain untuk mendukung keberlanjutan program MBG.

Ke depan, anggaran MBG atau program pembagian makanan bergizi tidak boleh lagi masuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Meski memberi waktu hingga dua tahun, MK menilai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan akan lebih baik dilakukan mulai APBN 2027, mengingat proses penyusunannya telah berjalan sejak awal 2026.

Pihaknya menegaskan, masa transisi tersebut bertujuan menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni keberlanjutan program MBG dan terpenuhinya amanat konstitusi terkait prioritas anggaran pendidikan.

Sebelumnya gugatan diajukan Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil PUtra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita selaku pelajar/mahasiswa; serta Sa'ed seorang guru honorer.

Ada tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon dalam gugatannya meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.