Intip Putusan Terbaru MK Soal Sumber Anggaran MBG, Bukan Lagi Lewat Dana Pendidikan
jonisetiawan July 31, 2026 01:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024, memasuki babak baru.

Di saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran MBG tidak lagi boleh menggunakan porsi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun mendatang, Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan baru Sudaryono juga bergerak cepat melakukan pembenahan besar-besaran di internal lembaga.

Dua perkembangan tersebut menjadi penanda bahwa program MBG kini memasuki fase penguatan tata kelola. Di satu sisi, Mahkamah memberikan kepastian hukum mengenai sumber pembiayaan program, sementara di sisi lain BGN mulai melakukan penertiban terhadap pegawai maupun dapur-dapur pelaksana yang dinilai melanggar aturan.

Baca juga: Alasan Kepala BGN Tutup Pintu Komunikasi Pribadi untuk Mitra MBG, Bantah Menutup Diri dari Kritik

MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (30/7/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih.

Mahkamah menjelaskan bahwa pemisahan tersebut dilakukan bukan untuk mengurangi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis, melainkan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program pemerintah tersebut.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.

Meski anggarannya harus dipisahkan, Mahkamah menegaskan bahwa secara substansi Program MBG tetap dinyatakan konstitusional.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya.

Melalui putusan tersebut, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," tegas Mahkamah.

KEPALA BGN - Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026) lalu. Sudaryono dikabarkan akan menjadi Kepala BGN menggantikan Nanik Deyang.
KEPALA BGN - Kepala BGN Sudaryono memberhentikan 261 pegawai non-ASN (224 pegawai dan 37 tenaga ahli), sementara sejumlah ASN dan PPPK diproses karena pelanggaran disiplin, termasuk dugaan judi online dan penyalahgunaan anggaran. (Tribunnews.com)

Sudaryono Lakukan Bersih-Bersih Internal BGN

Seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono juga mulai melakukan langkah besar dalam membenahi tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kurang dari sepekan setelah resmi memimpin BGN, Sudaryono mengumumkan serangkaian tindakan tegas terhadap pegawai maupun pengelola dapur MBG yang terbukti melanggar ketentuan operasional.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/7/2026), ia menegaskan bahwa pembenahan tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat integritas lembaga sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada jutaan penerima manfaat.

"Per hari ini, tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono.

Baca juga: Mitra MBG Diminta Tak Lagi Demo, Menko Zulhas Janji Selesaikan Nasib 13 Ribu Dapur dalam 1-2 Bulan

261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan

Dalam proses evaluasi internal tersebut, BGN memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Menurut Sudaryono, sebagian besar pemberhentian dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran disiplin.

"Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli."

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga pelanggaran tidak disiplin," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi agar pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

ASN dan PPPK Tak Luput dari Penindakan

Penegakan disiplin juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sudaryono menyebut BGN menemukan sejumlah pelanggaran dengan tingkat yang berbeda-beda, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam praktik judi online maupun penyalahgunaan anggaran.

"Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan."

"Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," tegas Sudaryono.

Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga nama baik institusi sekaligus melindungi pegawai yang selama ini bekerja secara profesional.

883 Dapur MBG Ditutup Permanen

Selain penindakan terhadap pegawai, BGN juga mengambil keputusan besar terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebanyak 883 dapur MBG resmi dihentikan operasionalnya secara permanen karena diduga melakukan berbagai pelanggaran.

Rinciannya meliputi 98 dapur di wilayah Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di luar Jawa atau kawasan Indonesia Timur.

Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisme penutupan kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya.

Jika pada kebijakan terdahulu dapur yang disuspensi masih menerima pembayaran, kini seluruh aliran dana langsung dihentikan.

"Dapur yang disuspen secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu. Misalnya dulu disuspen tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspen tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran," kata Sudaryono.

Baca juga: BGN Terapkan Skema Khusus Kirim MBG di Wilayah Konflik, Gunakan Gereja hingga Gandeng TNI-Polri

Higienitas hingga Sanitasi Jadi Sorotan

Menurut BGN, sejumlah faktor menjadi dasar penghentian operasional ratusan dapur tersebut.

Di antaranya adalah persoalan kebersihan, munculnya kasus keracunan makanan, kualitas menu yang belum memenuhi standar, hingga fasilitas sanitasi serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak layak.

Langkah itu diambil agar kualitas makanan yang diterima masyarakat tetap terjaga dan risiko terhadap kesehatan penerima manfaat dapat diminimalkan.

Distribusi MBG Dipastikan Tetap Berjalan

Meski ratusan dapur ditutup permanen, Sudaryono memastikan pelayanan kepada para penerima manfaat tidak akan terganggu.

BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan distribusi ke dapur-dapur lain yang masih beroperasi sehingga seluruh penerima manfaat tetap memperoleh makanan bergizi sesuai jadwal.

"Kami memastikan kalau ada dapur yang disuspen, yang tadinya menerima manfaat jangan sampai tidak menerima. Begitu disuspen, secara otomatis kami akan membagi porsi layanan yang tadinya disediakan oleh dapur yang disuspen itu kepada dapur-dapur lain," tuturnya.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian mengenai sumber pembiayaan program serta langkah pembenahan besar-besaran yang dilakukan BGN, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dijalankan dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan mampu menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.