TRIBUNFLORES.COM. MAUMERE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka menyetujui rekomendasi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026. Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sikka, Paulus Prasetya, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sikka dan dihadiri Bupati Sikka, Wakil Bupati Sikka, para anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam rekomendasi yang dibacakan Paulus Prasetya, perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dimungkinkan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan, maupun jenis belanja, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), keadaan darurat, atau kondisi luar biasa lainnya.
Baca juga: DPRD Sikka Minta Kaji Ulang Pembatasan BBM bagi Penunggak Pajak, Berpotensi Picu Konflik Sosial
Selain itu, perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 juga dipengaruhi sejumlah asumsi makroekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional dan daerah, serta estimasi penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer pemerintah pusat, dan dana bagi hasil pemerintah provinsi.
Berdasarkan rekomendasi DPRD, total pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 1,240 triliun mengalami penurunan menjadi Rp 1,180 triliun, atau berkurang sekitar Rp 59,485 miliar.
Penurunan tersebut terutama dipicu berkurangnya pendapatan transfer sebesar Rp 64,267 miliar, meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp 124,134 miliar menjadi Rp 128,917 miliar, atau bertambah sekitar Rp 4,782 miliar.
Baca juga: DPRD Sikka Pertanyakan Efektivitas Penyerapan Anggaran dan Sisa Lebih Pembiayaan APBD Sikka 2025
Sementara itu, total belanja daerah juga turun dari Rp 1,289 triliun menjadi Rp 1,196 triliun, atau berkurang sekitar Rp 92,892 miliar. Penyesuaian terbesar terjadi pada belanja transfer dan belanja modal, sedangkan belanja tidak terduga mengalami peningkatan.
Dengan perubahan tersebut, defisit APBD Kabupaten Sikka menyusut dari Rp 49,378 miliar menjadi Rp 15,971 miliar.
DPRD juga menyetujui perubahan pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya turun dari Rp 78,779 miliar menjadi Rp 45,371 miliar.
Selain menyetujui perubahan KUA-PPAS APBD, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. Salah satunya meminta pemerintah bekerja secara maksimal agar realisasi Pendapatan Asli Daerah dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
DPRD juga meminta agar prioritas belanja daerah diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor ekonomi primer, mengendalikan laju inflasi, menekan angka kemiskinan, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Rekomendasi lainnya, pemerintah daerah diminta tetap mengalokasikan anggaran bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) dengan memperhatikan kesiapan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya. Apabila hingga pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 regulasi tersebut belum ditetapkan, DPRD merekomendasikan agar anggaran dialihkan menjadi bantuan stimulan rumah dan bantuan stimulan lainnya untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
DPRD juga merekomendasikan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak ditunda hingga tahun 2027 setelah dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sejalan dengan rekomendasi tersebut, anggaran sebesar Rp 4.236.440.200 yang sebelumnya disiapkan untuk membiayai Pilkades Serentak dititipkan sementara pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Peruntukan anggaran itu akan dibahas kembali dalam pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.
Di akhir rekomendasinya, DPRD menegaskan agar seluruh poin yang disampaikan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sikka dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.