Imbas Staf KPK Setya Budi Dias Terlibat Pemerasan Bupati Pemalang, Peneliti Ungkit 2 Kasus Serupa
Musahadah July 31, 2026 09:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Terungkapnya keterlibatan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setya Budi Dias Oktavianto dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, memantik reaksi sejumlah pihak. 

Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK ini diduga membocorkan informasi tentang kasus yang menjerat Bupati Anom kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Selanjutnya Lilik menyanggupi menjadi makelar kasus (markus) dan meminta uang suap Rp 2 miliar kepada Bupati Anom.

Transaksi pun terjadi, dan Bupati Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada Lilik.

Ironisnya, uang yang dipakai untuk menyuap staf KPK itu berasal dari memeras bawahan dan pihak swasta yang bekerjasama dengan Pemkab Pemalang. 

Baca juga: Sosok Gus Haris Tangan Kanan Bupati Pemalang yang Cari Makelar Kasus Ayah Staf KPK, Semua Tersangka

Kasus ini pun diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Pemalang Anom WIdiyantoro, tangan kanannya Gus Haris, staf KPK Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi SUprianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Berikut reaksi publik: 

Diduga Bukan Pertama

Aktivis antikorupsi dan pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menduga kasus oknum KPK memeras orang berperkara seperti yang terjadi di kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantor bukan kali pertama terjadi.

"Sejak KPK berdiri telah ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPK. Bahkan sebelumnya ada pimpinan KPK yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan atau gratifikasi atau suap," kata Oce kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2026).

Dia menilai ada modus yang selalu berulang tiap kali ada kasus yang melibatkan pegawai KPK, yakni sama-sama berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.

"Ini artinya, modus yang digunakan adalah tindakan mafia hukum, yaitu memperjualbelikan perkara atau yang popular dengan istilah makelar kasus (markus)," ucap Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini.

Ia mengungkapkan, sejumlah tindakan markus yang dapat dilakukan oleh pegawai KPK itu bisa dalam berbagai bentuk, seperti mentransaksikan informasi perkara, menjanjikan akan mengurus/membereskan perkara yang sedang diproses KPK, hingga menjanjikan untuk menutup suatu kasus.

"Tindakan mafia kasus tersebut dapat terjadi manakala lemahnya pengawasan, baik pengawasan atasan langsung (pengawasan melekat) atau pengawasan fungsional internal," ungkapnya.

Ia menduga keterlibatan pegawai KPK dalam pemerasan disebabkan karena lemahnya dua unsur pengawasan tersebut.

Karena itu menurutnya harus dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal KPK.

Oce menambahkan, KPK perlu memperketat dan membatasi akses informasi perkara (restricted access), yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pejabat tertentu saja yang memiliki security clearance.

"Hal ini dapat menjadi concern Dewan Pengawas KPK," tuturnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya audit kelayakan terhadap personel yang memegang posisi strategis di KPK untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Mantan ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM tersebut mengapresiasi langkah KPK mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawainya.

"Kita patut mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh pegawai nya sendiri, sebab kadang ada lembaga yang melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh aparaturnya demi menjaga semangat korps (esprit de corps)," ucapnya.

2 Kasus Lama Diungkit

Terpisah, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Dandi Jayusman menilai tidaklah mengejutkan dan bukan hal baru seorang aparat penegak hukum terlibat kasus pemerasan, tidak terkecuali KPK.

"Kasus pemerasan seperti ini memang marak terjadi yah. Banyak pemerasan yang melibatkan oknum-oknum di institusi penegak hukum," katanya saat dihubungi dari kantor redaksi Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Dandi kemudian mengingatkan soal kasus pemerasan yang pernah melibatkan staf maupun para petinggi KPK.

"Contohnya skandal pungutan liar di Rutan KPK yang melibatkan puluhan pegawainya. Dan dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)," urainya.

Kasus pungli rutan KPK terjadi pada 2023 lalu bermula dari laporan kasus pelecehan asusila oleh petugas rutan terhadap istri tahanan.

Dewan Pengawas KPK lalu melakukan pengembangan hingga menemukan indikasi adanya pungli di dalam Rutan KPK. 

Dalam pendalamannya, sebanyak 78 pegawai KPK terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka pada awal 2024.

Kasus juga diusut secara pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk 15 orang di antaranya.

Para terdakwa divonis bervariasi antara hukuman penjara 4 hingga 5 tahun ditambah diminta membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.\

Sementara kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Meski berstatus tersangka, Firli sampai hari ini masih belum ditahan dan berkeliaran bebas.

Terakhir pihak kepolisian menyebut penyidik masih berkutat pada P-19 kejaksaan.

P-19 kejaksaan adalah surat petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik kepolisian yang menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana dinilai belum lengkap dan perlu dilengkapi.

Kemudian pula disertai dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penyidikan tambahan.

Penanganan kasus ini belum juga tuntas bahkan hingga pucuk pimpinan Polda Metro Jaya berganti.

Sosok Setya Budi Dias Octavianto

PERAS - Setya Budi (rompi orange dua dari kiri), staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. 
PERAS - Setya Budi (rompi orange dua dari kiri), staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.  (tribunnews/ilham rian pratama)

Dikutip dari Tribunnews, staf KPK ini bernama Setya Budi Dias Oktavianto. 

Budi Prasetyo menyebut yang bersangkutan merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian. 

Setya Budi berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu). 

Ia memiliki rekam jejak yang cukup panjang di komisi antirasuah, termasuk pernah menjadi ajudan bagi pimpinan KPK periode terdahulu. 

Ia juga pernah menjalankan tugas negara sebagai pasukan perdamaian PBB di Sudan.

Budi menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum siapa pun, termasuk anggotanya sendiri. 

"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegasnya.  (kompas.com/tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.