Banjir Aduan Pemadaman Listrik, Ombudsman Kalsel Panggil Jajaran PLN
Irfani Rahman July 31, 2026 10:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah.

Sebagai langkah awal, Ombudsman memanggil jajaran PT PLN (Persero) UP3 Banjarmasin beserta Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lambung Mangkurat, Ahmad Yani, dan Banjarbaru untuk meminta klarifikasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Kamis (30/7/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar hingga Barito Kuala mengenai frekuensi pemadaman yang dinilai semakin sering sejak Juni 2026.

“Substansi laporan yang kami terima, pemadaman hampir terjadi setiap hari dengan durasi minimal empat hingga lima jam. Bahkan masyarakat menyebut kondisinya bukan lagi pemadaman bergilir, melainkan menyala bergilir,” ujar Hadi.

Baca juga: Merebak Meme PLN Kalsel Juara Mati Lampu, Curahan Kesal Warga Tala di Tengah Pemadaman Berulang

Baca juga: Masuk ke Jantung PLTU Asamasam Tala, Melihat Pemicu Pemadaman Listrik Bergilir di Kalselteng

Menurutnya, keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan lamanya pemadaman, tetapi juga minimnya informasi dari PLN.

Ombudsman juga menerima laporan bahwa pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile belum memberikan penyelesaian yang memuaskan.

“Pemadaman terus berulang tanpa penjelasan yang spesifik mengenai kendala maupun upaya yang dilakukan PLN. Akibatnya masyarakat mengalami kerugian, mulai dari kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, hingga pelayanan terhadap bayi maupun anggota keluarga yang sedang sakit,” katanya.

Hadi menegaskan pelayanan kelistrikan merupakan layanan publik yang bersifat vital. Karena itu, setiap gangguan harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, PLN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta menjelaskan pemadaman dipicu gangguan pada pembangkit Tanjung Power Indonesia, SKS Listrik Kalimantan, dan proses pemeliharaan PLTU Asam-Asam.

PLN menyebut pembangkit Tanjung Power Indonesia telah kembali beroperasi, sementara pembangkit SKS Listrik Kalimantan ditargetkan pulih pada 5 Agustus 2026 dan perbaikan PLTU Asam-Asam diproyeksikan selesai pada akhir Agustus.

Menanggapi penjelasan itu, Ombudsman meminta PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, memperbaiki pengelolaan pengaduan melalui PLN Mobile, memublikasikan perkembangan penanganan secara berkala, serta mengupayakan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman bergilir.

Menurut Ombudsman, langkah-langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan hak pelanggan atas pelayanan listrik yang andal tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.